Thursday, June 11, 2026
home_banner_first
KESEHATAN

Biaya Pengobatan Korban Begal Ditanggung Pemerintah, Pengamat Apresiasi Pemko Medan

Mistar.idRabu, 10 Juni 2026 20.04
EH
BS
biaya_pengobatan_korban_begal_ditanggung_pemerintah_pengamat_apresiasi_pemko_medan

Pengamat Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Destanul Aulia. (Foto: Berry/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Peraturan Wali Kota No. 26 Tahun 2026 kini menanggung penuh biaya pengobatan korban begal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pengamat Kesehatan Sumatera Utara (Sumut) Destanul Aulia mengatakan peraturan tersebut memang dibutuhkan masyarakat.

"Menurut saya, kebijakan ini telah menjawab kebutuhan nyata yang dihadapi masyarakat, khususnya korban begal yang membutuhkan pelayanan kesehatan," ujarnya kepada Mistar, Rabu (10/6/2026).

Dijelaskannya, selama ini korban begal kesulitan membayar biaya berobat karena tidak sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan.

Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat USU tersebut menyebutkan sebelumnya pemerintah daerah telah mengantisipasi masalah seperti ini melalui berbagai skema pembiayaan daerah.

"Seperti dana talangan kesehatan, bantuan sosial kesehatan, pembiayaan pasien tidak mampu, maupun anggaran pelayanan kesehatan yang bersumber dari APBD," katanya.

Dengan adanya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2026, lanjut Aulia, akan memberi kepastian hukum lebih kuat karena korban begal berhak memperoleh jaminan pengobatan dari pemerintah. (hm20)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN