Biaya Pengobatan Korban Begal Ditanggung Pemko Medan, Pengamat: Hak Warga Negara

Pengamat Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Destanul Aulia. (Foto: Berry/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Peraturan Wali Kota No. 26 Tahun 2026 kini menanggung penuh biaya pengobatan korban begal yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan.
Menanggapi kebijakan ini, Pengamat Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Destanul Aulia, mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 28H Ayat (1) tentang hak setiap warga negara memperoleh pelayanan kesehatan.
"Kebijakan ini progresif, humanis, dan berpihak kepada masyarakat. Artinya, pemerintah hadir tidak hanya dalam aspek pelayanan kesehatan, tetapi dalam perlindungan warga yang jadi korban risiko sosial akibat tindak kriminalitas," ujarnya kepada Mistar, Rabu (10/6/2026).
Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat USU tersebut juga sejalan dengan Pasal 34 Ayat (3) tentang tanggung jawab negara dalam menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak.
Di sisi lain, kebijakan Pemko Medan juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
"Isi dari Undang-undang tersebut menegaskan bahwa kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus dijamin oleh pemerintah daerah untuk masyarakat," ucapnya.
Dari perspektif kesehatan masyarakat, ia mengatakan kebijakan Pemko Medan sejalan dengan prinsip Universal Health Coverage (UHC).
“Yaitu memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa hambatan biaya,” ucapnya. (hm20)























