Friday, October 30, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Ternyata Hanya 2 Negara di Dunia yang Larang Perceraian, Salah Satunya Bisa Dipenjara 6 Tahun

Mistar.idJumat, 30 Oktober 2026 pukul 11.49 WIB
ternyata_hanya_2_negara_di_dunia_yang_larang_perceraian_salah_satunya_bisa_dipenjara_6_tahun_

Ilustrasi dua negara yang melarang perceraian. (Foto ilustrasi: maris/eta/mistar.id)

Jakarta, MISTAR.ID (30/10/2026) — Setiap pasangan mendambakan pernikahan yang langgeng. Namun, kenyataannya banyak rumah tangga yang berakhir dengan perceraian. Di sebagian besar negara, perceraian merupakan hal legal dan diatur oleh negara. Tahukah Anda, ternyata hanya dua negara di dunia yang masih melarang perceraian?

Mengutip World Population Review yang dilansir CNBC Indonesia, Jumat (30/10/2026), dua negara tersebut adalah Filipina dan Vatikan.

Vatikan, negara yang dipimpin Paus, secara tegas melarang perceraian karena alasan keagamaan. Negara kota dengan sekitar 842 penduduk beragama Katolik itu memegang teguh ajaran gereja tentang kesucian pernikahan.

Di Filipina, pengaruh Gereja Katolik juga sangat kuat. Dengan 80 persen penduduk beragama Katolik Roma dan 5 persen beragama Islam, Gereja Katolik Filipina menentang setiap upaya legislatif untuk melegalkan perceraian sebagai bentuk kepatuhan pada ajaran gereja. Uniknya, perzinaan merupakan tindak pidana di Filipina, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara bagi perempuan dan empat tahun bagi laki-laki.

Meski hanya dua negara yang terang-terangan melarang perceraian, beberapa negara lain menerapkan aturan yang ketat dan unik.

Di Chili, perceraian tanpa kesalahan tidak diakui. Perceraian hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti kekerasan, penelantaran, atau perselingkuhan, dengan proses yang dapat memakan waktu satu hingga tiga tahun.

Di kalangan Suku Eskimo, periode perpisahan yang panjang menjadi prasyarat sebelum pasangan dapat secara sah mengakhiri pernikahan.

Di India, perceraian memang legal, tetapi tingkatnya sangat rendah. Hanya satu persen pernikahan yang berakhir dengan perceraian. Keputusan tetap berada di tangan hakim dan tidak selalu dikabulkan.

Sementara itu, Luksemburg, yang merupakan salah satu negara terkecil di dunia, justru memiliki tingkat perceraian tertinggi, yakni 87 persen. Untuk bercerai di sana, seseorang harus berusia di atas 21 tahun dan telah menikah minimal dua tahun.(hm02)




BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN