Sara Wijayanto Resmi Cerai dari Demian Aditya, Perkara Diputus Verstek

Momen kebersamaan Sara Wijayanto dan Demian Aditya sebelum cerai. (Foto: Instagram/@_demianaditya_/Mistar)
Jakarta, MISTAR.ID - Gugatan perceraian yang diajukan Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan (Jaksel). Perkara tersebut diputus secara verstek, Kamis (8/10/2026).
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Abid MH, menjelaskan putusan verstek dijatuhkan setelah Demian selaku tergugat tidak hadir dalam dua kali persidangan meski telah dipanggil oleh pihak pengadilan.
"Jadi sebenarnya pada sidang yang pertama itu DA ya, tidak hadir. Kemudian dipanggil ulang, tidak hadir juga tadi. Langsung pembuktian. Setelah pembuktian, diputus langsung verstek," ujarnya.
Abid kembali memastikan perkara perceraian tersebut telah diputus pada hari yang sama. Majelis hakim mengabulkan gugatan yang diajukan oleh Sara. "Hari ini sudah diputus. Secara verstek diputus," katanya.
Menurut Abid, putusan verstek dapat dijatuhkan apabila tergugat tidak datang ke persidangan meskipun telah menerima panggilan secara patut. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 125 HIR.
"Nah, itu kan ada peraturan perundang-undangannya Pasal 125 HIR. Nah itu kalau tidak hadir bisa diputus. Tergugat tidak hadir bisa diputus," ucapnya.
Ia menambahkan, Pasal 126 HIR juga mengatur mengenai kesempatan pemanggilan kembali terhadap pihak tergugat sebelum perkara diputus.
Dalam tahapan pembuktian, pihak Sara turut menghadirkan saksi. Selain kesaksian, bukti tertulis seperti dokumen identitas dan akta nikah juga dapat digunakan dalam perkara perceraian.
"Alat bukti itu kan bisa alat bukti tertulis ya, alat bukti surat, seperti KTP, kemudian akta nikah, dan lain-lainlah. Kemudian ke alat bukti lainnya yaitu saksi," tutur Abid.
Ia mengatakan, dalam perkara perceraian di pengadilan agama, keterangan saksi biasanya menjadi salah satu alat bukti yang diperhatikan. "Cuma kalau di pengadilan agama masalah perceraian itu biasanya saksi lebih diutamakan," ujarnya.
Sementara mengenai kemungkinan adanya perkara harta bersama atau gana-gini antara Sara dan Demian, Abid mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.
Namun, ia menjelaskan apabila terdapat gugatan terkait harta bersama yang membutuhkan proses pembuktian tersendiri, penyelesaiannya dapat memerlukan waktu lebih panjang.
"Nampaknya, saya sih tidak tahu sebenarnya, tapi nampaknya kalau dua kali terus diputus verstek, nampaknya tidak ada. Ya, karena kalau ada, itu akan membutuhkan waktu pembuktian-pembuktian selanjutnya," tuturnya.

















































