Wednesday, July 22, 2026
home_banner_first
INTERNATIONAL

Arab Saudi Hentikan Impor Unggas dan Telur dari 40 Negara, Termasuk Indonesia

Mistar.idRabu, 25 Februari 2026 pukul 14.40 WIB
arab_saudi_hentikan_impor_unggas_dan_telur_dari_40_negara_termasuk_indonesia_

Otoritas Pangan dan Obat Arab Saudi menerapkan larangan impor unggas dan telur konsumsi dari 40 negara, termasuk Indonesia. (foto: Antara/Mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Pangan dan Obat Saudi Food and Drug Authority (SFDA) memberlakukan larangan impor unggas serta telur konsumsi dari 40 negara, termasuk Indonesia. Selain itu, pembatasan terbatas diterapkan pada wilayah tertentu di 16 negara lainnya.

Kebijakan tersebut diambil untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjaga keamanan pasokan pangan di dalam negeri.

Mengutip laporan Gulf News, larangan penuh mencakup sejumlah negara di Asia, Afrika, dan Eropa. Di antaranya Afghanistan, Azerbaijan, Jerman, Indonesia, Iran, Bosnia dan Herzegovina, Bulgaria, Bangladesh, Taiwan, Djibouti, Afrika Selatan, China, Irak, Ghana, Palestina, Vietnam, Kamboja, Kazakhstan, dan Kamerun.

Daftar tersebut juga meliputi Korea Selatan, Korea Utara, Laos, Libya, Myanmar, Inggris, Mesir, Meksiko, Mongolia, Nepal, Niger, Nigeria, India, Hong Kong, Jepang, Burkina Faso, Sudan, Serbia, Slovenia, Pantai Gading, serta Montenegro.

Sementara itu, pembatasan sebagian diberlakukan di area tertentu pada negara seperti Australia, Amerika Serikat, Italia, Belgia, Bhutan, Polandia, Togo, Denmark, Rumania, Zimbabwe, Prancis, Filipina, Kanada, Malaysia, Austria, dan Republik Demokratik Kongo.

SFDA menyatakan daftar negara terdampak akan dievaluasi secara berkala, mengikuti perkembangan situasi kesehatan global dan pembaruan data epidemiologi.

Kebijakan ini didasarkan pada analisis risiko serta laporan internasional terkait penyakit hewan menular, khususnya wabah flu burung dengan tingkat patogenitas tinggi. Sebagian larangan telah diberlakukan sejak 2004, sementara lainnya diterapkan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

Meski demikian, produk daging unggas dan turunannya yang telah melalui proses pemanasan tetap diperbolehkan masuk, dengan syarat memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan.

Produk tersebut wajib disertai sertifikat resmi yang menjamin proses pengolahan mampu menonaktifkan virus flu burung dan penyakit Newcastle, serta berasal dari fasilitas produksi yang telah mendapat persetujuan otoritas setempat.



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN