21.8 C
New York
Tuesday, June 25, 2024

Vonis Terdakwa Kasus Korupsi Koneksitas PT PSU Rp50,4 Miliar Ditunda

Medan, MISTAR.ID

Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e batal divonis terkait kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Senin (10/6/24).

Selain vonis terhadap Sahat, sidang pembacaan vonis terhadap Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) juga batal.

Semestinya sidang pembacaan putusan terhadap ketiga terdakwa tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, hari ini.

Baca juga : Tiga Terdakwa Kasus Koneksitas Korupsi PT PSU Terancam 20 Tahun Penjara

Namun, dikarenakan Majelis Hakim belum menyelesaikan putusan, maka sidang pembacaan vonis pun akhirnya ditunda hingga Rabu (12/6/24).

“Ditunda ke tanggal 12 (Juni), ya. Putusan belum selesai. Ditunda untuk Majelis Hakim bermusyawarah,” ucap Ketua Majelis Hakim, M Yusafrihardi Girsang, seraya menutup persidangan.

Diketahui, sebelumnya Sahat Tua Bate’e CS dituntut 18,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain penjara, ketiganya juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Related Articles

Latest Articles