12.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Tiga Terdakwa Kasus Koneksitas Korupsi PT PSU Terancam 20 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus koneksitas korupsi eradikasi di lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp50,4 miliar terancam dihukum maksimal 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa dimaksud yakni yaitu Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB. Kemudian, Gazali Arief selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

Kini, ketiga terdakwa tersebut telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga : Kejatisu Limpahkan Perkara Terkait PT PSU ke PN Tipikor Medan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan mengatakan, ketiga terdakwa dijerat dengan dakwaan primair, (yaitu) Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Selain itu, ketiga terdakwa juga dijerat dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ujarnya, Senin (5/2/24). (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles