22 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Jaksa Tak Ajukan Banding Soal Vonis 1 Tahun Percobaan Terdakwa Penipuan Rp14,5 Miliar

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan tak mengajukan upaya hukum banding atas vonis penjara percobaan selama 1 tahun terhadap 2 terdakwa kasus penipuan sebesar Rp14,5 miliar.

Hal tersebut diutarakan JPU melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos A Tarigan, ketika dikonfirmasi melalui sambungan seluler.

“Kasus tersebut telah dituntut dan diputus. Kedua belah pihak (antara terdakwa dan korban) telah berdamai. Korban telah menerima dan merasa tidak ada kerugian lagi. Maka, sesuai aturan tidak diharuskan untuk banding,” ujarnya, Selasa (23/4/24).

Baca Juga : Dua Terdakwa Kasus Penipuan Rp14,5 Miliar Hanya Dituntut 6 Bulan dan Divonis Percobaan

Yos pun menambahkan bahwa perdamaian antara terdakwa dan korban juga sesuai dengan tujuan pemidanaan. Tujuan pemidanaan sendiri diantaranya mencapai 2 hal keseimbangan, yaitu perlindungan masyarakat dan perlindungan individu.

“Tentunya tujuan pidana telah terpenuhi dalam perdamaian yang ada. Kemudian dengan adanya tuntutan dan putusan pidana sebesar apa pun itu, adalah hakikat proses acara. Untuk kasus ini tujuan pidananya telah tercapai dan tidak ada lagi pihak yang dirugikan,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa dalam kasus itu Dedy Stefanus Ibrahim Matasina (43) selaku Direktur PT Budi Garaha Perkasa Utama dan Parulian Simanungkalit (38) selaku Kuasa PT Mangun Coy, hanya dituntut 6 bulan penjara oleh JPU.

Kemudian dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, kedua terdakwa penipuan proyek revitalisasi Pasar Tradisional Kampung Lalang yang merugikan korban Suharman itu dijatuhi hukuman penjara percobaan selama 1 tahun.

Baca Juga : PN Medan Kabulkan Prapid Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Majelis Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 tahun berakhir,” demikian bunyi amar putusan tersebut. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles