24.6 C
New York
Saturday, June 22, 2024

Tiga Pelaku Begal Karyawan Mal di Medan Terancam 12 Tahun Bui

Medan, MISTAR.ID

Tiga orang pelaku yang membegal salah seorang karyawan mal di Kota Medan bernama Petrus Halawa dimassa dan diserahkan ke polisi. Ketiganya terancam 12 tahun penjara.

Adapun ketiga pelaku itu bernama Sudarmadi (38), Krisna David Nasution (29) dan Angga Anugrah Sembiring (32). Ketiga pelaku pun ditetapkan tersangka.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP,” kata Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang, pada Kamis, (13/6/24).

Baca juga:Tiga Begal Dimassa di Medan Ternyata Sudah Beraksi 3 Kali

Lebih lanjut Yayang menyebutkan, akibat perbuatan tersebut, ketiganya terancam 12 tahun penjara. Yayang juga menjelaskan, ketiga pelaku masih terus diperiksa di Polsek Medan Baru.

“Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Medan Baru,” akunya.

Sebelumnya, ketiga pelaku sempat dimassa. Adapun ketiga pelaku menjalankan aksinya dengan membuntuti korban dari Sun Plaza Kota Medan.

Baca juga:Buntuti Korban, 3 Begal di Medan Malah Dimassakan Warga

Namun aksi ketiga pelaku gagal, karena korban sempat melawan dan berteriak. Ketiga pelaku pun melarikan diri. Namun warga sekitar langsung bergerak cepat mengejar pelaku. Ketiganya kemudian dimassa warga sebelum akhirnya diserahkan ke polisi.

Dari keterangan ketiga pelaku jika aksi kriminal ini telah dilakukan sebanyak 3 kali di wilayah hukum (wilkum) Polsek Medan Baru. Hasil curian dijual para pelaku kepada seseorang bernama Jefri dengan harga Rp 5 juta. (raja/hm16)

Related Articles

Latest Articles