21.9 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Labuhanbatu Nonaktif

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim untuk menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan mantan Bupati Labuhanbatu nonaktif, Erik Adtrada Ritonga.

Selain menolak eksepsi Erik, Hakim juga diminta tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhanbatu dalam kasus suap pengamanan proyek sebesar Rp4,9 miliar.

Hal tersebut dimintakan Jaksa di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa menilai seluruh eksepsi yang diajukan Erik dan Rudi telah memasuki pokok perkara.

“Meminta Majelis Hakim supaya memutuskan dalam putusan selanya, menolak keberatan yang diajukan para terdakwa,” sebut JPU Tito Jailani, Kamis (13/6/24).

Baca juga: 4 Penyuap Bupati Labuhanbatu Nonaktif Divonis, JPU KPK Buka Suara

Selain itu, Jaksa juga meminta kepada Majelis Hakim untuk melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi ini hingga putusan akhir.

“Menyatakan surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b dan ayat (3) KUHAP dan secara hukum telah sah menjadikan sebagai dasar untuk melanjutkan perkara Tipikor para terdakwa,” tambah Tito.

Setelah mendengarkan tanggapan Jaksa atas eksepsi para terdakwa tersebut, Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim menunda persidangan hingga Kamis (20/6/24) dengan agenda pembacaan putusan sela.

Sebelumnya, Erik dan Rudi dalam eksepsinya meminta Hakim untuk menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum, karena pihaknya menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Related Articles

Latest Articles