18.7 C
New York
Tuesday, September 24, 2024

Dinyatakan Pailit, Termohon PKPU Ancam Lapor Hakim PN Medan Ke KY

Medan, MISTAR.ID

Vera Wenta Surbakti, termohon Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Padahal, dirinya mengaku sama sekali tidak pernah memiliki utang kepada pemohon, Hana Nelsri Kaban dan Hertalina Sembiring.

Dalam konferensi persnya di depan Gedung PN Medan, pada Rabu (12/6/24) menjelang magrib, Vera merasa tidak mendapatkan keadilan.

Baca juga:Halangi Jurnalis Meliput, Rakes Divonis Majelis Hakim PN Medan Pidana Penjara 1 Tahun

Ia pun mengancam akan melaporkan hakim yang menangani perkara tersebut ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).

“Pokoknya saya tidak terima diputus pailit, karena saya tidak pernah berutang seribu rupiah pun. Mereka (Hana dan Hertalina) membuat 2 surat seakan-akan saya memiliki utang. Namun, saya bilang tidak masalah, akan saya bayar kalau memang ada buktinya berutang,” jelas Vera.

Dia pun menyebut Majelis Hakim yang menjatuhkan putusan pailit kepada dirinya sangat berlebihan. Sebab, menurut Vera, putusan tersebut tanpa didasari bukti yang jelas.

“Bahkan selama persidangan, saya meminta bukti-bukti yang menyatakan bahwa saya punya utang, akan tetapi mereka enggak bisa penuhi,” sebutnya.

Baca juga:Kurator Surati Korban Investasi Bodong agar Cek Harta Pailit Ferry Sinamo ke PN Niaga Medan

Ia pun mengaku heran atas putusan hakim tersebut. Vera menilai, seluruh surat yang menyatakan dirinya memiliki utang merupakan surat bodong.

“Apakah karena 2 surat utang bodong-bodong itu? Padahal tidak pernah saya berutang, seribu rupiah pun saya tidak pernah berutang sama mereka,” tegasnya.

Tak terima dengan putusan itu, Vera pun menegaskan akan mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Dia juga berencana akan melakukan aksi di PN Medan hingga beberapa hari ke depan.

“Sampai ini tuntas saya akan menempuh jalur hukum mana pun. Besok, setiap hari saya akan berada di sini untuk berteriak-teriak,” katanya.

Baca juga:Dinyatakan Pailit, Rumah Kediaman Ferry SP Sinamo Disita Tim Kurator

Sebelumnya, Vera juga mengaku telah melaporkan dugaan perbuatan tindak pidana terkait surat utang palsu tersebut ke Polda Sumatera Utara (Sumut) dengan nomor laporan: LP/B/157/II/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 7 Februari 2023.

“Pada persidangan sebelumnya, saya telah melaporkan ibu si Hana ke Polda Sumut terkait dugaan surat utang palsu,” tandasnya. (deddy/hm16)

Related Articles

Latest Articles