22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Kurator Surati Korban Investasi Bodong agar Cek Harta Pailit Ferry Sinamo ke PN Niaga Medan

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Setelah dipailitkan Pengadilan Niaga Medan, seluruh aset Ferry Sinamo yang tersandung kasus investasi bodong diambil alih oleh Kurator.

Putusan pailit Pengadilan Niaga ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, dan putusan pailit itu dibacakan pada Senin, (11/4/22) silam. Setelah putusan pailit itu, bukan hanya harta kekayaan Ferry yang diambil alih kurator, bahkan gaji angota dewan dari Partai PDIP itu sejak Juli 2022 ikut diblokir.

Langkah hukum ini dilakukan untuk menjamin dana para korban (kreditur) yang terjerat investasi bodong.

Baca Juga:Kota Siantar ke Depan Harus Patuhi RTRW, Fery Sinamo: Jangan Ada Lagi Bangunan Bermasalah

Selanjutnya, tanggal 26 September kemarin, pihak Kurator melayangkan surat kepada korban investasi bodong termasuk kepada kuasa hukum Ferry Sinamo (dalam pailit).

Surat yang ditandatangani pihak Kurator, MR Banuara Sianipar SH MM CRA dan Hadi Yanto SH MH CLA, adalah perihal Pemberitahuan Hasil Telaah Boedel Pailit.

Adapun isi surat Tim Kurator Ferry SP Sinamo (dalam pailit) adalah untuk memberitahukan kepada para Kreditur/Kuasanya bahwa Tim Kurator telah melaksanakan Telaah Boedel Pailit. Hasil Telaah Boedel Pailit itu telah diumumkan di papan pengumuman Lantai 3 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga:Hasil Gelar Perkara Investasi Bodong Anggota DPRD Siantar Bakal Diekspos ke Kejari

“Kami persilakan kepada pihak-pihak (para kreditur dan Ferry Sinamo) agar dapat melihat langsung hasil telaah boedel harta pailit tersebut,” demikian bunyi surat Tim Kurator tertanggal 26 September 2022 itu.

Ferry Sinamo yang dihubungi mistar.id Selasa (27/22) sekira pukul 16.45 WIB membenarkan adanya surat dari Tim Kurator yang ditujukan kepada para kreditur dan dirinya selaku pihak yang dipailitkan.

Namun mengenai surat itu, terang Ferry masih disanggah oleh kuasa hukumnya yang juga berstatus Kurator, Marudut Simanjuntak SH. “Karena yang disita kurator itu seluruhnya bukan harta saya. Seharusnya yang disita itu hanya harta saya, bukan harta orang lain,” terang Ferry Sinamo.

Baca Juga:Korban Investasi Bodong Oknum Anggota DPRD Siantar Demo Kejari dan Mapolres

Sebelumnya, Ferry Sinamo menjelaskan, dirinya juga adalah salah satu korban investasi bodong. Yang pelakunya, kata Ferry Sinamo adalah menantunya sendiri yang perkara pidananya sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Pematang Siantar.

“Sejak menikah dengan anak saya pun, saya sudah pernah memasukkan uang saya ke dia (Kristofer Simanjuntak) Rp1 miliar. Jadi saya termasuk korban dengan yang 126 lainnya. Uang saya masuk sama dia itu sudah Rp7,1 miliar,” kata Ferry sebelumnya.

Ferry juga mengaku tidak ada mengambil sedikitpun uang yang diserahkan nasabah kepada menantunya. Setiap transaksi yang masuk kepadanya, Ferry menyebut langsung diteruskan ke menantunya. “Total uang itu saya serahkan Rp63,8 miliar ke Kristofer. Tapi pengakuan dia di Polres Siantar hanya Rp2 miliar yang dikelola. Itu yang membuat dia terjerat,” katanya mengakhiri.(maris/hm15)

Related Articles

Kasasi Ditolak MA, Ferry Sinamo Kecewa

Latest Articles