15.9 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Kasasi Ditolak MA, Ferry Sinamo Kecewa

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Ferry Sinamo, salah seorang anggota DPRD Kota Pematang Siantar, mengaku kecewa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum kasasi yang diajukannya.

Pasalnya, pihak MA tidak mempertimbangkan asal-usul perkara, dan tidak mempertimbangkan putusan pidana atas nama (a.n.) Kristoper Simanjuntak yang dinilainya sebagai pelaku utama.

Seperti disampaikan Ferry Sinamo ketika dikonfirmasi mistar.id melalui pesan aplikasi Whats App (WA) sekaitan dengan ditolaknya upaya kasasi yang diajukannya ke MA. Senin (19/6/23).

“Kecewa atas putusan tsb, karena MA tidak mempertimbangkan asal usul pokok perkara, dan tidak mempertimbangkan putusan pidana an. Kristoper Simanjuntak yang merupakan pelaku utama tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ujarnya.

Baca juga : MA Tolak Kasasi Ferry Sinamo, Tim Kurator Diminta Segera Proses Pengembalian Kerugian Korban

Namun demikian, meski kecewa, Politisi PDIP tersebut mengaku harus menghormati putusan MA itu. “Akan tetapi kita harus menghormati putusan itu, dan oleh karenanya silahkan kurator melakukan tugas dan fungsinya sesuai UU (Undang-Undang, red),” tutupnya

Berita sebelumnya, pasca putusan MA yang menolak kepailitan Ferry Sinamo sehingga harus membayar Rp50 miliar, kuasa hukum pemohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Roy Sianipar meminta tim kurator mempercepat proses pengembalian kerugian seluruh debitur.

“Karena para kreditur ini sudah sangat kesal, marah, dan merana atas larutnya proses ini. Sehingga Tim Kurator tidak ada alasan apapun untuk memperlambatnya,” ujar Roy, Kamis (15/6/23).

Managing Partner Kantor Hukum Jawara & Associates mengatakan, dengan demikian pernyataan pernyataan Pailit terhadap Ferry SP Sinamo telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht van gewijsde.

“Jika tidak dalam waktu dekat maka kami akan melakukan upaya lanjutan sesuai aturan undang-undang undangan,” pungkasnya.

Baca juga : Putusan MA: Ferry Sinamo Korban Trading, Jaksa Kembalikan “Barbut” Dua Mobil

Ferry Sinamo sebelumnya mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga di PN Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga menyatakan Ferry Sinamo pailit.

Dalam kasus ini sebanyak 7 orang mengajukan gugatan perdata ke PN Pematang Siantar. Mereka meminta pengembalian uang investasi yang diberikan beserta suku bunga 5 persen.

Dalam perjanjian investasi tersebut, para nasabah akan mendapatkan bagi hasil sebanyak 5 persen. Hal itu berdasarkan kesepakatan baru yang ditandatangani oleh debitur dengan para nasabah pada bulan April 2021. (Ferry Napitupulu/hm19)

Related Articles

Latest Articles