31.8 C
New York
Monday, June 24, 2024

Dugaan Alat Bukti Surat Penyerahan Waris Digugat Ke PN Sidikalang

Dairi, MISTAR.ID

LLS (44) menggugat salah satu diduga dijadikan alat bukti perkara yang menjerat dirinya dengan suaminya BBB (42) bersama temannya FMB menjadi terdakwa pada perkara pidana nomor 47/Pid.B/2024/PN Sdk di Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang.

Alat bukti itu adalah surat penyerahan waris tertanggal 11 Juni 2023, dengan pengesahan Lurah Pegagan Julu 1 nomor : 593/478/Kel-PJ-I/VI/2023.

Hal itu disampaikan kuasa hukum terdakwa, Sarofanotona LF Zai di lingkungan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi, pada Kamis (13/6/24).

Baca juga:Keluarga Adukan Kondisi Anak Terdakwa Kasus Rumah Warisan di Sumbul ke PPA Dairi

“Iya benar kita daftarkan gugatan ke PN Sidikalang sesuai nomor register : PN SDK-130620244R perkara gugatan,” sebutnya.

Dijelaskan, melalui surat penyerahan waris pengesahan Lurah itu menjadi dasar tergugat memasang plang di depan rumah yang masih objek warisan.

“Kemudian tergugat melaporkan klien mereka menjadi terdakwa atas dugaan pelanggaran pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Atau pasal 406 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 450 ribu,” kata Zai.

Baca Juga : Pasutri Dipenjarakan Abang Ipar di Dairi Buntut Plang Rumah Warisan Dicopot

Selain itu, Lurah Pegagan Julu 1 juga ikut tergugat. Sementara Lurah bukan pejabat yang berwenang atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Artinya surat pengesahan Lurah tidak sah dan tidak berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan pasal 1868 KUH Perdata.

Zai menuturkan, pengalihan hak atas tanah waris melalui hibah dilakukan para ahli waris dan dibuatkan di hadapan PPAT. Hal ini menyebabkan surat penyerahan pengesahan Lurah tersebut batal dan tidak mempunyai kekuatan  hukum apapun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pasal 37 ayat 1.

“Seiring kasus ini masih berproses, harapan kepada hakim majelis agar penahanan 3 orang klien kami ditangguhkan,” papar Zai.

Baca Juga : Terdakwa Kasus Rumah Warisan di Sumbul Ajukan Penangguhan Penahanan

Diterangkan Zai, bahwa sebanyak 5 orang dari 12 ahli waris sebelumnya juga pernah membuat surat pernyataan keberatan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap tergugat yang melakukan pendaftaran pembuatan sertifikat objek warisan tersebut. (manru/hm16)

Related Articles

Latest Articles