24.6 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Dilaporkan Pengadaan Kaos Marharoan Bolon, Kadis PMPN Simalungun Bungkam

Simalungun, MISTAR.ID

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Laporan terkait dugaan korupsi itupun dilayangkan Aliansi Pemuda Sumatera Utara, (Apara).

Dugaan korupsi yang dilaporkan itu terkait pengadaan kaos/baju bertuliskan ‘Marharoan Bolon’. Kaos-kaos ini diperuntukkan kepada setiap nagori (desa) se- Kabupaten Simalungun, dengan jumlah 100 Pcs per nagori.

Baca juga:Pengadaan Bibit Pohon Buah 2023 se-Raya Kahean Dilaporkan Ke Kejatisu

Ketua Apara, Sabaruddin Sirait mengatakan, pengadaan kaos ITU dibayarkan oleh Pangulu (Kepala Desa) dengan menggunakan dana nagori yang tak lain bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun.

“Laporan kami layangkan tanggal 11 Juni 2024. Selain Sarimuda, kami juga laporkan Fransiskus Sinaga selaku pemilik CV Tri Naga Jaya yang berperan sebagai rekanan atau penyedia kaos Marharoan Bolon,” terang Sabar, pada Kamis (13/6/24).

Soal apa yang menjadi dugaan, dikatakan Sabar bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran dan menemukan bahwa setiap Pemerintah Nagori (Pemnag) membayarkan uang kaos 100 pcs dengan harga Rp 10.000.000.

Baca juga:Kajatisu Ingatkan Seluruh Jajaran Kejari Paluta Bijak Bermedsos

“Dengan catatan Rp 100 ribu untuk 1 pcs, ke rekening Fransiskus Sinaga dan CV Tri Naga Jaya. Kita menilai, dalam pengadaan kaos yang terkesan dipaksakan ini diduga terjadi tindak pidana korupsi dengan melakukan mark up pada nilai harganya,” ujarnya lagi.

“Sesuai penelusuran yang kami lakukan, di Simalungun terdapat 386 nagori dan setiap nagori mendapatkan 100 pcs. Jika dikalkulasikan 386 x 100 = 38.600 x Rp 100.000 = Rp 3.860.000.000,” sambungnya.

Dari perbandingan yang dilakukan, Apara juga menemukan kualitas kaos itu ternyata per pcs nya kurang lebih seharga Rp 50.000, sehingga telah terjadi tindakan mark up untuk setiap kaos senilai Rp 50.000.

Baca juga:Bupati dan Kadis PMPN Simalungun Dilaporkan ke Kejari Soal Pengadaan Kaos ‘Marharoan Bolon’

“Kami totalkan Rp 50.000 x 38.600 = Rp 1.930.000.000, jadi itulah kerugian negara yang ditimbulkan oleh pengadaan tersebut,” tukas Sabar.

Apara pun berharap, agar Kejatisu benar-benar serius dan juga profesional dalam menangani kasus itu, sehingga terungkap kebenaran dan pencegahan terhadap tindak pidana korupsi dapat terealisasi.

Sementara itu, Sarimuda Purba belum memberikan jawaban terkait laporan itu ke Kejatisu tersebut, meski upaya konfirmasi telah dilakukan mistar.id lewat telepon dan WhatsApp (WA). (hamzah/hm16)

Related Articles

Latest Articles