19.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Bupati dan Kadis PMPN Simalungun Dilaporkan ke Kejari Soal Pengadaan Kaos ‘Marharoan Bolon’

Simalungun, MISTAR.ID

Pengurus Cabang (PC) Satuan Pelajar-Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma) PP Simalungun resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBD Simalungun tahun 2024 ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

“Adapun dugaan korupsi itu terjadi dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (PMPN) pada program pengadaan kaos bertuliskan ‘Marharoan Bolon’ dengan menganggarkan biaya Rp10.000.000 tiap nagori/desa dan akan dibagikan 100 pcs per nagori,” kata Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun, Swandi Sihombing dalam keterangan tertulis, yang diterima mistar, Rabu (22/5/24).

Swandi Sihombing mengatakan, laporan itu dibuat berdasarkan informasi dari masyarakat dan oknum pemerintahan di tingkat nagori yang telah ditelusuri bersama tim Sapma PP di lapangan.

Baca juga: Manuver RHS Cuci Janji Kampanye, Berangkatkan 150 Orang ke Korea

Dugaan penyalahgunaan anggaran negara dalam program pengadaan kaos ini, lanjut Swandi, harus ditindaklanjuti secara serius.

“Karena diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat,” katanya.

Swandi menjelaskan, dugaan penyalahgunaan Anggaran pada program pengadaan kaos bertuliskan ‘Marharoan Bolon’ karena menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun.

“Program pembelanjaan kaos yang dilakukan oleh Dinas PMPN ini sebesar Rp10 juta dari setiap 386 desa/nagori di Kabupaten Simalungun yang tersebar di 32 kecamatan,” lanjut dia.

Program pembelian kaos ‘Marharoan Bolon’ diduga hanya akal-akalan dan dijadikan sebagai alat kampanye Radiapoh Hasiholan Sinaga untuk maju menjadi calon bupati di periode kedua.

“Karena masyarakat tahu, bahwa ‘Marharoan Bolon’ adalah tagline Radiapoh Sinaga,” tegas Swandi dalam keterangannya tersebut.

PC Sapma PP Kabupaten Simalungun juga menduga telah pemborosan anggaran dalam hal ini, hingga merugikan negara sekitar Rp3,8 miliar.

“Pengadaan program kaos ‘Marharoan Bolo’ ini sama sekali tidak ada urgensinya untuk kepentingan masyarakat, melainkan hanya sebagai alat suksesi Radiapoh Sinaga untuk maju di periode kedua,” lanjut Swandi Sihombing.

Baca juga: Bupati Radiapoh Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Partai Golkar

“Setelah kami amati, harga kaos yang dianggarkan oleh dinas tersebut (DPMPN), dengan harga di pasaran tidak sesuai, dan kami meyakini terjadinya penyalahgunaan anggaran,” tandasnya.

Lebih lanjut Swandi menjelaskan, pihak yang dilaporkan ke Kejari Simalungun yaitu Kepala Dinas (Kadis) PMPN inisial SP, Bupati Kabupaten Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, dan pihak penyedia proyek atau vendor.

“Terkait laporan yang kami sampaikan, kami meminta Kejaksaan Negeri Simalungun agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” pungkas Swandi. (ril/hm22)

Related Articles

Latest Articles