Dipecat dari Polri, Kompol Dedi Kurniawan Ajukan Banding ke Kapolri

Kompol Dedi Kurniawan. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Mantan Kasubbag Min Bin Ops Direktorat Samapta Polda Sumut, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK, mengajukan banding ke Kapolri atas vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Paminal Bid Propam Polda Sumut pada Rabu (6/5/2026).
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol MT Pasaribu, membenarkan hal itu. Kata dia, belum lama ini Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK telah mengajukan banding atas vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang dikeluarkan oleh tim Sidang Kode Etik Paminal Bid Propam Polda Sumut beberapa waktu lalu.
“Ia benar, yang bersangkutan (Kompol Dedi), sudah mengajukan banding dan sudah dilimpahkan ke Mabes Polri,” ujar Kompol MT Pasaribu, Kamis (4/6/2026).
Ditambahkannya, apabila banding dari Kompol DK tersebut diterima, maka keputusan banding akan diumumkan oleh Mabes Polri sekitar 6 bulan ke depan.
“Keputusannya di Mabes Polri. Mungkin sekitar enam bulan baru keluar,” ujarnya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kompol Dedi diputuskan setelah komisi kode etik Polri menilai Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol Dedi terbukti melakukan pelanggaran menggunakan vape getar. Videonya bahkan sempat viral di media sosial bersama seorang wanita.
“Ia benar, setelah menjalani sidang kode etik yang digelar di Bid Propam Polda Sumut , Kompol DK secara resmi diberhentikan dari Polri,” ujar Kombes Ferry Walintukan, Rabu (6/5/2026).
Tak hanya itu, kata Ferry, selama bertugas di kepolisian, Kompol Dedi Kurniawan alias Kompol DK sudah lebih dari 4 kali melakukan pelanggaran kode etik profesi polri.
Karena banyaknya pelanggaran, lanjut Ferry, keputusan PTDH menjadi pertimbangan. Ditambah lagi, selama tahapan pemeriksaan, Kompol DK disebut tidak kooperatif saat diperiksa Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut.
Sambung Ferry, sidang kode etik profesi tersebut dipimpin langsung oleh Karo SDM Polda Sumut Kombes Pol Philemon Ginting yang diikuti oleh sejumlah hakim kode etik.
“Hasilnya, dalam sidang tersebut tidak ditemukan adanya hal yang meringankan agar Kompol Dedi bisa tetap bertugas di kepolisian,” tuturnya. (hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Pembunuh Risma Siahaan Ditangkap, Polisi Tembak Kaki Pelaku





















