23.2 C
New York
Wednesday, July 24, 2024

Terbukti Tipu Korban Capai Rp3,8 Miliar, Warga Pekanbaru Divonis 32 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Kevin Tanujaya (23) divonis 2 tahun dan 8 bulan (32 bulan) penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan senilai Rp3,8 miliar, Rabu (24/7/24) sore.

Warga Jalan HR Subrantas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru itu dinilai bersalah melanggar pasal 378 KUHP sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, M Nazir di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Baca juga : Tipu Korban Capai Rp3,8 Miliar, Warga Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Medan

Putusan Hakim itu lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Setelah membacakan putusan, Hakim pun bertanya kepada JPU dan terdakwa terkait apakah menerima, mengajukan upaya hukum banding, atau pikir-pikir.

Mendengar pertanyaan itu, JPU dan terdakwa yang mengikuti persidangan secara daring pun menyatakan terima atas putusan tersebut.

Related Articles

Latest Articles