17.4 C
New York
Friday, August 30, 2024

PH Ungkap Bela Terdakwa Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PT Johan Sentosa secara Pro Bono

Medan, MISTAR.ID

Tim Penasehat Hukum (PH) melakukan pembelaan secara pro bono (gratis) terhadap terdakwa Louis Jauhari Fransisko Sitinjak perkara dugaan pemalsuan surat proposal perdamaian PT Johan Sentosa.

Hal itu diungkapkan salah satu Tim PH Louis, Andreas Nahot Silitonga, saat diwawancarai awak media di Pengadilan Negeri (PN) Medan seusai menjalani sidang lanjutan, Jumat (30/8/24) petang.

“Kami hadir di sini ini melakukan pembelaan secara pro bono, kami tidak dibayar. Saya Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Jakarta Pusat, Louis itu anggota saya. Jadi ini adalah bentuk kepedulian organisasi kepada anggotanya,” jelasnya.

Baca juga : Puluhan Advokat Asal Jakarta dan Medan Dukung Terdakwa Dugaan Pemalsuan Surat

Oleh karena itu, advokat asal Jakarta tersebut pun meminta supaya Aparat Penegak Hukum (APH) profesional dan tidak semena-mena dalam melakukan proses penegakan hukum. Sebab, menurutnya, kliennya tidak bersalah.

“Saya berharap banyak terhadap penegakan hukum dalam perkara ini. Ya, jangan sampai nanti ada orang yang bisa mempergunakan hukum untuk sesuatu yang kita enggak mengerti gitu, untuk apa? Pertanyaan besarnya, kenapa si Louis ini harus dilaporkan dan dipenjarakan? Itu belum terjawab sama saya,” ucapnya.

Ia pun berharap semoga seluruh bukti-bukti yang menyatakan kliennya tak bersalah dapat terungkap di dalam persidangan, terutama saat memeriksa pihak PT Tazar Guna Mandiri sebagai saksi.

Related Articles

Latest Articles