Pencuri Dinamo Kincir Diamankan Polsek Teluk Mengkudu di Ladang Cabai


pencuri dinamo kincir diamankan polsek teluk mengkudu di ladang cabai
Sergai, MISTAR.ID
Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengamankan seorang pria berinisial AP (21), pelaku pencurian dinamo kincir.
“Pelaku AP diamankan Senin (20/5/24) sekira pukul 09.30 WIB dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga di Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu,” ungkap Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Sugiono melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk, pada Selasa (21/5/24).
Edward menjelaskan, AP yang merupakan warga Bukit Dua Desa Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau ini merupakan pelaku pencurian dinamo kincir di tambak milik Suyono (51) majikan pelaku, berlokasi di Dusun I Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Baca juga:Dimassakan, Pencuri Speaker Set Mesjid Diamankan Ke Polsek Labuhan Ruku
Aksi pencurian yang dilakukan AP diketahui, pada Senin (20/5/24) sekira pukul 07.30 WIB. Saat itu, katanya, warga melihat pelaku mengangkat 1 unit dinamo kincir dari bawah pohon sawit milik warga yang berjarak sekitar 15 meter dari lokasi tambak tempat AP bekerja.
“Saat melihat warga, pelaku langsung kabur. Warga yang melihat pelaku kabur, langsung mengejar dan mencari keberadaan pelaku,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Edward, Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik yang mendapat informasi telah terjadi aksi pencurian di tambak milik Suyono segera mendatangi lokasi kejadian.
“Berdasarkan keterangan pelapor, pelaku adalah buruh yang bekerja di tambak milik pelapor,” terangnya.
Baca juga:Terekam CCTV, Pencuri di Kantor Desa Pematang Panjang Ditangkap Polisi
Selanjutnya, tim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya di ladang cabai milik warga. Selain pelaku, tim juga mengamankan barang bukti 7 unit dinamo kincir.
Saat diinterogasi, tambah Edward, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya berinisial I. Namun I sudah lebih dulu kabur dengan membawa 1 unit dinamo kincir.
Pelaku juga mengakui sebelumnya sudah 2 kali melakukan aksi pencurian di tambak milik majikannya tersebut. Yakni pada Minggu (5/5/24), AP bersama rekannya berinisial K berhasil mengambil 6 unit dinamo kincir dan 20 batang as kincir.
Kemudian pada Senin (13/5/24), pelaku bersama rekannya berinisial D berhasil mengambil 2 unit dinamo kincir dan 10 batang as kincir.
Baca juga:Aplikasi Pencuri Data Nyamar Jadi Instagram
“Keseluruhan barang milik pelapor yang telah diambil pelaku berjumlah 16 unit dinamo kincir dan 30 batang as kincir. Akibat perbuatan pelaku, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp 63 juta,” sebut Edward.
Berdasarkan bukti awal yang cukup, pelaku berikut barang bukti selanjutnya diboyong ke Polsek Teluk Mengkudu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku AP dijerat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 dari KUHPidana. Tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu juga terus memburu pelaku lainnya,” jelas Edward. (damanik/hm16)