Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Koneksitas Eradikasi Lahan di PT PSU Dituntut 18,5 Tahun Penjara
tiga terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan di pt psu dituntut 185 tahun penjara
Medan, MISTAR.ID
Tiga terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan di PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) Tanjung Kasau dituntut 18 tahun dan 6 bulan (18,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (20/5/24).
Ketiga terdakwa itu di antaranya ialah Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU, dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).
Dalam tuntutannya, JPU menyebut berdasarkan fakta-fakta persidangan perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer.
Baca juga : Kasus Koneksitas Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Hakim Tolak Nota Keberatan 3 Terdakwa
Adapun dakwaan primer tersebut, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (2) dan (3) undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 18 tahun dan 6 bulan,” sebut JPU, Gaul Manurung, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.