6.2 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan Dituntut Bervariasi

Medan, MISTAR.ID

Tiga terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan tahun anggaran 2018 dituntut bervariasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga terdakwa yang dimaksud, yaitu mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan, Bambang Prabowo. Kemudian, Andriansyah Daulay selaku mantan Bendahara Pengeluaran dan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu), Mangapul Bakara.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai ketiganya berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana dalam dakwaan subsider.

Baca juga : Sidang Tuntutan Korupsi di BLU RSUP HAM Ditunda, Hakim Ingatkan Jaksa

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada tedakwa Bambang Prabowo dan Mangapul Bakara oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun,” ucap JPU Fauzan Irgi Hasibuan di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (17/10/24) sore.

Sementara itu, JPU menuntut Ardiansyah dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain penjara, jaksa juga menuntut ketiganya untuk membayar denda sebesar Rp200 juta.

Related Articles

Latest Articles