6.2 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Dua Napi Kasus Teroris Bebas Bersyarat di Jawa Timur

Ngawi, MISTAR.ID

Dua orang narapidana (napi) kasus terorisme yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Ngawi, Provinsi Jawa Timur, mendapatkan pembebasan bersyarat.

Kedua napi itu, yakni FM (39) warga Sidoarjo dan ES (56) warga Kota Surabaya, mendapat pembebasan bersyarat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Sebelumnya mereka mendapat hukuman 4 dan 3,5 tahun. Seperti disampaikan Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ngawi, Widha Indra Kusumajaya.

“Keduanya masing-masing divonis hukuman 4 tahun dan 3,5 tahun. Keduanya telah menjalani dua per tiga masa tahanan sehingga mendapatkan bebas bersyarat,” ungkap Kusumajaya, pada Kamis (17/10/24).

Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua Teroris Berafiliasi JAD dan ISIS

Sesuai data, lanjut Kusumajaya, kedua napiter itu merupakan Jaringan Kelompok Jamaah Islamiyah. Dan mereka menjalani masa tahanan sejak tahun 2021.

Selama menjalani masa hukumannya, kata Kusumajaya, mereka dinilai berkelakuan baik serta sudah mengucapkan ikrar dan janji setia kepada NKRI.

Meski begitu, karena bukan bebas murni, maka keduanya masih tetap diwajibkan melakukan wajib lapor di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya.

“Untuk keperluan bebas bersyarat, kedua napiter ini juga mengurus surat pengawasan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngawi,” ujar Kusumajaya.

Baca juga: Tersangka Teroris di Batu Malang Gunakan Bahan TATP

Ia juga menjelaskan dengan pemberian bebas bersyarat pada warga binaan atau narapidana kasus terorisme tersebut maka program deradikalisasi yang dijalankan di lapas setempat memberikan hasil.

Sebelum mendapatkan kebebasan bersyarat, FM dan ES telah mengikuti berbagai program pembinaan di lapas setempat, meliputi kegiatan keagamaan, konseling, deradikalisasi, serta pelatihan keterampilan.

“Kami berharap setelah bebas, yang bersangkutan dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga negara yang baik serta menjauhi segala bentuk tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma sosial,” tukasnya. (ant/hm27)

Related Articles

Latest Articles