6.1 C
New York
Thursday, October 17, 2024

Pengendali 11 Kg Sabu dari Lapas Langkat Dituntut Mati

Medan, MISTAR.ID

Sayed Abdillah (27), seorang narapidana (napi) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Langkat dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (17/10/24).

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai perbuatan Sayed telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana mengendalikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11 kg dari dalam Lapas Langkat.

“Menuntut, menyatakan terdakwa Sayed Abdillah telah terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan kesatu,” ucap JPU Bastian Sihombing di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan.

Baca juga : Ratu Narkoba Bersama 5 Rekannya Dituntut Pidana Mati di PN Medan

Setelah itu, jaksa meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung supaya menjatuhkan pidana mati terhadap Sayed.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tegas Bastian.

Jaksa menilai hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba serta terdakwa sudah pernah dihukum dan saat ini tengah menjalani hukuman.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya yang diperintahkan Sayed menjadi kurir barang haram itu, yakni Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan Dennis Sitorus (32) dituntut penjara seumur hidup.

Related Articles

Latest Articles