Medan, MISTAR.ID
Mahmud (62), mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dia diadili terkait kasus korupsi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia di Pematangsiantar tahun anggaran 2016-2017 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama, Kamis (17/10/24), jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 3 orang pensiunan karyawan PT Telkom Indonesia untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga :Â Dugaan Korupsi Pembangunan, Kantor Akuntan Publik Akan Kembali Tinjau Fisik Gedung Balei Merah Putih
Setelah ketiga saksi tersebut selesai diperiksa, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Arga Hutagalung kepada mistar memaparkan pasal yang dilanggar oleh terdakwa.
“Dakwaan primer, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Arga.