Saturday, April 19, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Dusun Batang Gogar Labusel

journalist-avatar-top
Jumat, 18 April 2025 14.16
polisi_tangkap_pelaku_penganiayaan_berat_di_dusun_batang_gogar_labusel

Tersangka penganiayaan berat. (f:ist/mistar)

news_banner

Labusel, MISTAR.ID

Polsek Sei Kanan, Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Batang Gogar, Desa Batang Nadenggan, Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel yang terjadi Kamis (17/4/2025) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Labusel, AKBP Aditya S.P. Sembiring Muham menyebutkan, kejadian bermula saat korban Dalimano Zai, 45 tahun bersama pelaku inisial FHS, 38 tahun dan dua saksi, Harianto Gulo, 38 tahun dan Ardi Romadoni Siregar, 24 tahun sedang duduk bersama sambil minum tuak di rumah korban.

Dalam suasana tersebut, Dalimano mengucapkan kalimat ancaman. "Siapa yang mengganggu pekerjaanku, ku tembak," ucapnya.

Ucapan tersebut direspons pelaku, FHS, dengan mengatakan. "Janganlah, kita satu pekerjaan," katanya.

Namun situasi memanas, saat korban tiba-tiba masuk ke dalam rumah mengambil senapan angin dan menembak tangan kiri pelaku hingga tembus.

"Tidak terima atas tindakan itu, pelaku langsung mengambil sebilah parang dan membacok korban pada bagian kepala sebelah kiri serta leher yang mengakibatkan luka robek cukup parah," kata Kapolres didampingi Kasi Humas, AKP Sujono di Polres Labusel, Jumat (18/4/2025).

Lanjutnya, Kapolsek Sei Kanan, AKP Sandira Limbong, yang menerima laporan kejadian tersebut, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Kanan, Ipda Riswaldi Nainggolan, untuk segera ke TKP dan membawa korban ke Puskesmas setempat, dan dirujuk ke RSUD Kotapinang.

"Sekira pukul 22.30 WIB Unit Reskrim Polsek Sei Kanan berhasil mengamankan pelaku di lokasi kejadian, dan saat diinterogasi mengakui perbuatannya," tutur Aditya.

Barang bukti yang diamankan dari tempat kejadian berupa sebilah parang panjang, satu pucuk senapan angin, dan hasil visum korban dari rumah sakit.

Tersangka kini ditahan di Mapolsek Sei Kanan untuk proses hukum lebih lanjut. (oel/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES