19.1 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Kasus Koneksitas Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Hakim Tolak Nota Keberatan 3 Terdakwa

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) 3 terdakwa kasus koneksitas korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU).

Ketiga terdakwa tersebut, yaitu Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e selaku Ketua Primkop Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB.

Kemudian, dua warga sipil, yakni Gazali Arief selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT PSU dan Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB).

“Eksepsi ketiga terdakwa telah memasuki pokok perkara. Oleh karenanya, eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak,” sebut Ketua Majelis Hakim, M. Yusafrihardi Girsang, dalam amar putusan sela.

Selain itu, Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan persidangan pemeriksaan pokok perkara dan memanggil para saksi.

Baca juga: Kasus Dugaan Koneksitas Korupsi Eradikasi Lahan PT PSU, Pidmil Kejatisu Lakukan Tahap II

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengatakan pertama kalinya kasus koneksitas dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan.

“Kejatisu merupakan yang pertama yang menangani perkara koneksitas ini dari seluruh jajaran Kejati yang ada di Indonesia,” kata Yos A. Tarigan, Selasa (20/2/2024).

Dalam dakwaan dijelaskan bahwa kasus ini terjadi pada tahun 2019–2020, terdakwa Gazali Arief, Letkol Infantri (Purn) Sahat Tua Bate’e, dan Febrian Morisdiak Bate’e mengadakan Surat Perjanjian Kerja (SPK).

Baca juga: Tiga Terdakwa Kasus Koneksitas Korupsi PT PSU Terancam 20 Tahun Penjara

Alasannya, SPK yang diterbitkan tersebut untuk kegiatan eradikasi lahan perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau. Namun, ternyata SPK itu hanya modus atau cara untuk mengeruk dan menjual tanah lahan PT PSU ke pembangunan jalan tol melalui vendor-vendor dengan jumlah tanah yang dikeruk sebanyak 2.980.092 m³.

Berdasarkan perhitungan ahli dari Akuntan Publik, keuangan negara merugi sebesar Rp50.441.613.822. Ketiga terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kemudian, dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 KUHP. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles