9.4 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Kasus Korupsi Kepala MAN 3 Medan, Hakim: Pantas Saudara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Medan, MISTAR.ID

Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan, Nurkholidah Lubis, disebut pantas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023.

Hal tersebut dicetuskan Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, dalam sidang pemeriksaan lanjutan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam prosesnya, Hakim Oloan mencecar sejumlah pertanyaan kepada saksi Ketua Komite MAN 3 Medan dan Bendahara MAN 3 Medan yang dihadirkan dalam persidangan.

Baca juga : Ahli Tegaskan Uang yang Dipungut MAN 3 Medan Berstatus Keuangan Negara

Ketika Hakim bertanya kepada kedua saksi itu terkait siapa yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang, kedua saksi tersebut pun kompak mengatakan bahwa yang memerintahkan adalah Kepala MAN 3 Medan.

Mendengar keterangan itu, Hakim Oloan pun langsung mengkonfrontasikannya kepada terdakwa Nurkholidah Lubis. Namun, terdakwa membantah atas keterangan kedua saksi tersebut.

“Bukan (saya yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang), Yang Mulia,” kata Nurkholidah didampingi Penasihat Hukumnya (PH), Senin (6/5/24).

Related Articles

Latest Articles