16.6 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Ahli Tegaskan Uang yang Dipungut MAN 3 Medan Berstatus Keuangan Negara

Medan, MISTAR.ID

Ahli Keuangan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan uang yang dipungut oleh pihak Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Medan merupakan berstatus sebagai keuangan negara.

Hal tersebut ditegaskan Ahli dalam sidang lanjutan kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran (TA) 2022–2023 yang menjadikan Kepala MAN 3 Medan, Nurkholidah Lubis, dan Parsaulian Siregar selaku rekanan sebagai terdakwa.

Dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Hakim mencecar sejumlah pertanyaan kepada Ahli untuk mengetahui apakah pungutan uang tersebut termasuk keuangan negara atau tidak.

Baca juga : Mantan Kepala MAN 3 Medan Didakwa Korupsi Sebesar Rp311 Juta

Pantauan Mistar di lokasi, sempat terjadi dialog yang cukup alot antara Ketua Majelis Hakim, Oloan Silalahi, dengan Ahli dalam mengklasifikasikan mana saja kategori yang bisa dikatakan keuangan negara dan mana saja yang bukan.

“Sepanjang uang yang dipungut itu untuk keperluan pendidikan, maka itu termasuk keuangan negara,” sebut Ahli Syakran Rudy yang mengikuti persidangan secara daring, Senin (29/4/24).

Hal tersebut pun dipertegas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fauzan Irgi Hasibuan, ketika ditemui Mistar seusai persidangan.

“Menurut Ahli Keuangan tadi bahwa uang atau sumbangan yang dikutip oleh Komite MAN 3 Medan statusnya masuk ke dalam keuangan negara,” jelasnya.

Related Articles

Latest Articles