28.5 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

Kasus Korupsi Kepala MAN 3 Medan, Hakim: Pantas Saudara Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah mendengar bantahan tersebut, Hakim Oloan pun terlihat seakan tak percaya dengan ucapan Nurkholidah. Sebab, ada 2 saksi yang mengatakan bahwa yang memerintahkan untuk mengeluarkan uang ialah Nurkholidah.

Tak lama setelah itu, Hakim Oloan pun selanjutnya mengeluarkan kalimat bahwa Nurkholidah pantas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh pihak Kejaksaan.

“Pantas ini saudara ditetapkan sebagai tersangka. Enggak punya ilmu, enggak pantas saudara jadi Kepala Sekolah,” cetusnya kepada terdakwa Nurkholidah.

Baca juga : Mantan Kepala MAN 3 Medan Didakwa Korupsi Sebesar Rp311 Juta

Setelah itu, Hakim pun melanjutkan persidangan dengan mencecar saksi-saksi lainnya yang juga dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diketahui, kasus korupsi pungutan sumbangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran (TA) 2022–2023 menyeret Nurkholidah Lubis dan Parsaulian Siregar selaku rekanan sebagai terdakwa.

Akibat ulah kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp311.996.000 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara (Sumut). (deddy/hm18)

Related Articles

Latest Articles