Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Perawat RS Sembiring Ditangkap


Ketiga pelaku saat diamankan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor berikut seorang penadahnya. Kawanan pelaku menjalankan aksinya di Rumah Sakit (RS) Sembiring. Sepeda motor Nmax milik perawat, Cristina Ayu, 28 tahun raib dibawa pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Junaidi Karo Sekali menerangkan kedua pelaku bernama Rikson Simamora, 27 tahun dan Nunut Pasaribu, 24 tahun. Keduanya warga Kabupaten Dairi dan menjalankan aksinya pada Kamis (17/4/2025).
"Pelaku menjalankan aksinya di areal parkiran rumah sakit," kata Junaidi, Senin (21/4/2025).
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dengan melihat CCTV rumah sakit. Polisi pun akhirnya berhasil meringkus Rikson di kawasan Perumahan Sigara-gara, Patumbak, Minggu (20/4/2025) malam.
"Dari pengakuan pelaku, kita kembangkan dan mengamankan pelaku Nunut di sebuah kos-kosan di Jalan Sempakata, Medan Selayang," tuturnya.
Polisi pun terus melakukan pengembangan dan menangkap AFM, 18 tahun selaku penadah. Mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta itu ditangkap di Jalan Pembangunan II, Medan Denai.
"Dari keterangannya, sepeda motor curian itu telah dijual kembali kepada orang yang tidak dikenal," ujarnya.
Dalam pengungkapan itu juga, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp140 ribu, satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan pelaku, tiga unit telepon genggam, dan satu buah jaket yang dikenakan salah satu pelaku saat beraksi.
"Saat ini ketiganya beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut. Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor curian yang telah dijual kembali," ucapnya. (putra/hm18)