Friday, October 2, 2026
home_banner_first
SUMUT

P-APBD Deli Serdang 2026 Tak Disahkan, Kemendagri: Tetap Gunakan APBD Induk

Mistar.idJumat, 2 Oktober 2026 pukul 12.17 WIB
papbd_deli_serdang_2026_tak_disahkan_kemendagri_tetap_gunakan_apbd_induk

Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Fernando Siagian, didampingi Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution dan Kepala Dinas SDABMBK Suparno. (Foto: Diskominfostan/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID (2/10/2026) — Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang melalui pimpinan memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang hanya dapat mengacu pada APBD induk.

Kasubdit Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah I, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Fernando Siagian, menegaskan batas waktu pengesahan P-APBD terhitung pada 30 September 2026.

"Karena itu, untuk Perubahan APBD 2026, daerah tetap menggunakan APBD induk. Seperti yang terjadi di Deli Serdang. Termasuk dengan pergeseran anggaran dapat melalui peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD," kata Fernando Siagian, Jumat (2/10/2026).

Fernando menambahkan, beberapa waktu lalu pemerintah pusat memberikan bantuan dana kepada daerah di Sumatera yang terdampak bencana banjir. Menurutnya, penggunaan anggaran tersebut tidak harus menunggu perubahan APBD.

Ketika disampaikan bahwa pergeseran anggaran tersebut ditolak DPRD Deli Serdang, Fernando menyebut pergeseran anggaran tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.

"Daerah waktu itu dalam kondisi bencana. Namanya bencana, pemerintah daerah harus hadir membantu. Uang pemerintah daerah ada. Kalau harus menunggu pembahasan P-APBD lagi, bisa-bisa orang meninggal. Karena P-APBD harus melalui pembahasan, kuorum, dan keputusan. Karena itu, pergeseran anggaran dapat menggunakan peraturan kepala daerah (Perbup). Tanggung jawabnya ada pada kepala daerah," papar Fernando.

Selanjutnya, peraturan kepala daerah tersebut disampaikan kepada DPRD beserta dasar hukumnya. DPRD kemudian menjalankan fungsi pengawasan.

"Jadi kalau menunggu Perubahan APBD seperti yang Bapak bilang tadi, bisa terlambat. Misalnya ada banjir, uang kita ada dari pos tertentu, tetapi kalau masih harus dibahas di DPRD, bisa terlambat dan masyarakat yang menjadi korban. Pemerintah sudah menggelontorkan anggaran, tetapi kalau masih terhambat proses pembahasan, bagaimana? Petani yang mau musim tanam misalnya, seperti kemarin di Kabupaten Batu Bara. Kalau harus menunggu lagi, bisa-bisa sudah hancur," ungkap Fernando, didampingi Direktur Perencanaan Anggaran Daerah di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rikie.

Sebelumnya, Inspektur Deli Serdang Edwin Nasution, Kepala Bappedalitbang Yeti Sembiring, Kepala Dinas SDABMBK Suparno, serta Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Faisal Rahman telah bertemu Fernando untuk membahas pergeseran anggaran sebesar Rp503 miliar oleh Pemkab Deli Serdang untuk penanganan bencana.

Menurut Fernando, pergeseran anggaran tersebut bukan merupakan cacat hukum.

“Bukan (cacat hukum). Baca lagi PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 69, yang sifatnya darurat dan mendesak,” jelas Fernando kepada pejabat Pemkab Deli Serdang yang menemuinya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah fraksi DPRD Deli Serdang menyesalkan sikap Koordinator Badan Anggaran (Banggar) yang tidak melanjutkan sidang pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Kondisi tersebut berdampak pada tidak disahkannya P-APBD Deli Serdang 2026.

Meski DPRD tidak mengesahkan P-APBD Deli Serdang Tahun 2026, Kabupaten Deli Serdang berhasil meraih penghargaan terbaik II Pembangunan Daerah (PPD) tingkat nasional Tahun 2026 kategori kabupaten. Capaian tersebut merupakan pengakuan atas kualitas perencanaan dan kinerja pembangunan daerah yang dinilai memberikan dampak bagi masyarakat.

Penghargaan diberikan langsung Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Rachmat Pambudy, bersama Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, kepada Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, di Jakarta, Rabu (30/9/2026).



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN