Tujuh Fraksi DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD 2026

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih saat menandatangani berita acara Nota Kesepakatan P-APBD 2026 di ruang Paripurna DPRD Simalungun. (foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Tujuh fraksi di DPRD Simalungun menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat fraksi yang digelar di Gedung DPRD Simalungun, Rabu (30/9/2026) sore.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk dan Jefra Manurung. Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih turut hadir bersama sejumlah asisten dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Pendapat masing-masing fraksi disampaikan melalui juru bicara. Fraksi Golkar disampaikan Abdul Razak Siregar, Fraksi PDI Perjuangan oleh Arifin Panjaitan, Fraksi Gerindra oleh Erwin Parulian Saragih, Fraksi NasDem oleh Bernhard Damanik, Fraksi Demokrat oleh Hotman Sipayung, Fraksi Perindo oleh Joel Sinaga dan Fraksi Simalungun Madani oleh Eko Satria Simanjuntak.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, Sugiarto meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda P-APBD 2026.
"Setuju," jawab para anggota DPRD yang hadir.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas waktu serta pemikiran yang diberikan selama pembahasan Ranperda P-APBD 2026.
Menurut Anton, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif merupakan bagian penting dalam penyusunan perubahan anggaran daerah.
Pembahasan Ranperda P-APBD 2026 di tingkat DPRD memasuki tahap selanjutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah. (*)








































