P-APBD Simalungun Disetujui, Anton Ingatkan OPD: Jangan Cuma Kejar Serapan

Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih saat menyampaikan pendapat pada sidang paripurna pembahasan Ranperda P-APBD 2026. (foto: Indra/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID - Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih meminta perangkat daerah segera menjalankan anggaran. Ia mengingatkan, keberhasilan anggaran bukan sekadar diukur dari besarnya serapan, tetapi dari manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Anton setelah menandatangani Ranperda P-APBD bersama DPRD Simalungun dalam rapat paripurna di Gedung Paripurna DPRD Simalungun, Rabu (30/9/2026) sore.
Menurut Anton, persetujuan bersama Ranperda P-APBD bukan menjadi akhir dari proses. Anggaran yang telah disepakati harus segera dilaksanakan agar program yang direncanakan dapat berjalan dan manfaatnya dirasakan masyarakat.
“Kita tidak luput dari kesalahan dan kelemahan dalam dinamika pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Setelah Ranperda ini memperoleh persetujuan bersama, saya berharap tidak berhenti hanya di situ,” ujarnya.
Ia meminta setiap perangkat daerah memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran. Kegiatan yang telah direncanakan juga diminta segera dijalankan dengan tetap memperhatikan kualitas belanja.
Anton menegaskan, penggunaan anggaran harus tepat sasaran, tepat waktu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita harus memastikan bahwa seluruh kebijakan yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan secara konsisten, tepat sasaran, tepat waktu, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Karena itu, Anton mengingatkan agar pelaksanaan anggaran tidak sekadar berorientasi pada pencapaian serapan. Menurutnya, setiap belanja daerah harus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Mempercepat pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan, meningkatkan kualitas belanja daerah serta memastikan setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Setelah mendapat persetujuan DPRD Simalungun, Ranperda P-APBD 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun. (*)
PREVIOUS ARTICLE
Tujuh Fraksi DPRD Simalungun Setujui Ranperda P-APBD 2026







































