Wednesday, September 30, 2026
home_banner_first
SUMUT

P-APBD Deli Serdang 2026 Gagal Disahkan, Fraksi PDI-P Soroti Mandeknya Proses di DPRD

Mistar.idRabu, 30 September 2026 pukul 19.45 WIB
papbd_deli_serdang_2026_gagal_disahkan_fraksi_pdip_soroti_mandeknya_proses_di_dprd

Antony Napitupulu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Deli Serdang. (foto: Sembiring/Mistar)

news_banner

Deli Serdang, MISTAR.ID - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Deli Serdang menyoroti tidak disahkannya Perubahan APBD (P-APBD) Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2026.

Fraksi PDI Perjuangan (PDI-P) menyebut tidak disahkannya P-APBD 2026 merupakan peristiwa yang tidak biasa dan merupakan kejadian pertama dalam perjalanan Kabupaten Deli Serdang sejak berdirinya daerah tersebut.

Ketua Fraksi PDI-P DPRD Deli Serdang, Antony Napitupulu, menegaskan sejak awal pihaknya mendukung agar P-APBD 2026 tetap dibahas dan disahkan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Antony, dukungan tersebut tidak berarti Fraksi PDI-P mengabaikan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

“Kami tetap menjalankan fungsi pengawasan, tetap mengkritisi Pemerintah Daerah dan tetap mempertanyakan setiap program serta setiap rupiah anggaran,” ujar Antony.

Namun, lanjutnya, setiap perbedaan pendapat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme DPRD, bukan dengan membiarkan proses pembahasan berhenti.

“Tetapi kami berpendapat bahwa semua perbedaan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme DPRD, bukan dengan membiarkan proses pembahasan berhenti,” katanya.

Antony mengatakan, Fraksi PDI-P secara khusus menyoroti proses kelembagaan dalam pembahasan P-APBD 2026. Namun, hingga batas waktu yang tersedia, pimpinan DPRD tidak mengagendakan rapat pimpinan untuk membahas tahapan KUA-PPAS P-APBD sebagaimana diperlukan dalam proses pembahasan.

Selain itu, rapat Badan Anggaran (Banggar) yang sebelumnya diskors juga dikatakannya tidak kembali dilanjutkan hingga batas waktu berakhir.

Antony menegaskan, persoalan yang disoroti Fraksi PDI-P bukan menyangkut pribadi pimpinan DPRD, melainkan proses dan tanggung jawab kelembagaan.

“Yang dipersoalkan adalah proses dan tanggung jawab kelembagaan. Apabila terdapat persoalan, seharusnya persoalan tersebut dibawa kembali ke meja rapat,” ujarnya.

Menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya menjadi bagian dari proses pembahasan di DPRD.

“Kalau ada perbedaan pendapat mari dibahas, kalau ada angka yang tidak sesuai mari dikoreksi, kalau ada program yang tidak tepat mari dievaluasi. Tetapi jangan biarkan forum DPRD berhenti ketika keputusan justru sedang dibutuhkan,” kata Antony.

Fraksi PDI Perjuangan menilai tidak disahkannya P-APBD 2026 bukan sekadar persoalan administrasi di lingkungan DPRD, tetapi berpotensi berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

Antony menyebut sejumlah program yang menurut mereka membutuhkan dukungan anggaran, antara lain Universal Health Coverage (UHC), pembangunan dan pelayanan publik, perhatian terhadap guru mengaji dan guru sekolah Minggu, serta program penanggulangan tuberkulosis (TBC).

“Ada kepentingan masyarakat yang ikut terdampak, termasuk program yang berkaitan dengan Universal Health Coverage (UHC), pembangunan dan pelayanan publik, perhatian terhadap guru mengaji, perhatian terhadap guru sekolah Minggu, program penanggulangan TBC serta berbagai program masyarakat lainnya yang membutuhkan dukungan anggaran,” ungkapnya.

Antony mempertanyakan apakah masyarakat harus ikut menanggung akibat dari kebuntuan proses di DPRD.

Menurut Fraksi PDI Perjuangan, jawabannya tidak boleh demikian.

“Kami bukan pihak yang menolak P-APBD. Kami mendukung agar P-APBD dibahas dan disahkan sesuai mekanisme hukum. Kami tidak mengatakan bahwa semua usulan Pemerintah Daerah harus diterima seluruhnya tanpa dikritik,” sebut Antony.

Fraksi PDI-P juga menolak apabila persoalan tersebut berakhir dengan saling menyalahkan antarpihak.

Menurut Antony, setiap fraksi memiliki sikap politik dan tanggung jawab masing-masing. Namun, seluruh proses pembahasan, rapat, skorsing, penundaan maupun agenda yang tidak terlaksana perlu dicatat secara resmi dalam administrasi DPRD.

“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses ini sampai akhirnya P-APBD 2026 tidak disahkan,” katanya.

Antony menegaskan Fraksi PDI-P akan tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap Pemerintah Daerah.

Namun, menurut dia, fungsi pengawasan tidak seharusnya dimaknai sebagai penghentian pembahasan anggaran.

“Pengawasan bukan berarti menghentikan pembahasan. Kritik bukan berarti kebuntuan. Perbedaan pendapat bukan berarti tidak boleh mengambil keputusan,” tegasnya.

Ia menambahkan, perbedaan dan perdebatan merupakan bagian dari proses politik di DPRD. Namun, pada akhirnya lembaga tersebut harus mampu mengambil keputusan karena mandat yang diemban berasal dari masyarakat.

“Perbedaan boleh terjadi. Perdebatan boleh terjadi. Kritik wajib dilakukan. Tetapi pada akhirnya DPRD harus mampu mengambil keputusan. Karena kursi yang kita duduki adalah amanah rakyat Deli Serdang,” tutup Antony. (*)



BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN