24.2 C
New York
Friday, August 16, 2024

Palti Hutabarat Pendukung Ganjar Divonis 5 Bulan Penjara, Dinilai Cukup Adil

Asahan, MISTAR.ID

Palti Hutabarat, terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik divonis Pengadilan Negeri Kisaran 5 bulan penjara dan membayar denda Rp 50 juta.

Terkait hal ini,  kuasa hukum terdakwa, Ganda Manurung saat ditanya soal vonis hakim berpendapat bahwa keputusan tersebut sudah cukup adil bagi Palti.

“Pastinya majelis hakim sudah memiliki banyak pertimbangan untuk menjatuhkan vonis tersebut. Hanya saja soal hukuman yang 50 juta bagi Palti yang sudah hampir 5 bulan di dalam itu pasti nilainya sangat besar maka kemudian kita katakan untuk pikir-pikir dulu,” ujar Ganda dikonfirmasi, Jumat (16/8/24).

Baca juga:Terdakwa Palti Hutabarat Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penyebaran Hoax

Untuk diketahui, Palti Hutabarat influencer politik sekaligus relawan pendukung Ganjar – Mahfud saat Pilpres lalu mulai ditahan sejak 19 Maret 2024 lalu. Artinya jika putusan hakim terhadap dirinya 5 bulan penjara dapat dipastikan ia bisa langsung bebas jika membayar denda Rp 50 juta atau menambah kurungan penjara 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Halida Rahardhini dihadapan terdakwa dan jaksa penuntut dalam sidang yang digelar Kamis (15/8/2024).

Dalam pembacaan vonisnya, hakim menyebut terdakwa Palti Hutabarat telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menyudut suatu hal dengan maksud hal tersebut agar diketahui secara umum dalam bentuk informasi elektronik dan atau  dokumen elektronik dalam sistem elektronik.

Baca juga:Ada Ganjar Pranowo saat Persidangan Palti Hutabarat di PN Kisaran

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Palti Hutabarat dengan pidana penjara selama lima bulan dan denda 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara satu bulan,” kata ketua majelis hakim.

Terdakwa Palti Hutabarat yang diketahui sebagai influencer politik ini pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 13.04 WIB telah melakukan repost atau membagikan kembali atau mengunggah melalui akun media sosial twitter (X) dengan username @paltiwest.

Di mana dalam konten media sosial tersebut dengan durasi waktu 2 menit 57 menampilkan  foto, nama dan rekaman suara bernarasikan pejabat di Kabupaten Batu Bara mendukung pasangan calon presiden nomor urut 02 dengan judul konten video adalah ”REKAMAN BOCOR !!!; TERBONGKAR SKENARIO BUSUK!!; BUPATI, DANDIM, KAPOLRES & KAJARI TEKAN KADES!”. (perdana/hm17)

Related Articles

Latest Articles