21.3 C
New York
Thursday, August 15, 2024

Terdakwa Palti Hutabarat Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penyebaran Hoax

Asahan, MISTAR.ID

Palti Hutabarat, seorang influencer dan relawan Ganjar Mahfud divonis 5 bulan penjara oleh Ketua Majelis Hakim Halida Rahardini di Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Kamis (15/8/24).

Vonis ini merupakan hasil dari persidangan kasus penyebaran berita bohong/hoax yang dilakukan oleh terdakwa Palti di media sosial Twitter, yang kini dikenal sebagai X jelang Pilpres lalu yang bernarasi Pejabat di Kabupaten Batu Bara dukung pasangan capres 02.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Kisaran, Majelis Hakim PN Kisaran memutuskan bahwa Palti Hutabarat tidak memiliki hak untuk menyebarkan informasi yang diunggah Palti dalam akun media sosial miliknya.

Baca juga : Berharap Kasusnya Berakhir Damai, Palti Hutabarat Tulis Surat Permintaan Maaf

Adapun, hakim ketua pada perkara itu yakni Halida Rahardini mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa Palti Hutabarat telah menyerang kehormatan pihak lain dan melanggar hukum UU informasi dan transaksi elektronik.

“Mengadili, pertama, terdakwa Palti Hutabarat tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum. Kedua, membebaskan terdakwa dari dakwaan pertama,” ujar Hakim Halida Rahardini dalam amar putusan yang dibacakannya.

Memutuskan, lanjut Hakim ketua, bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang merugikan nama baik orang lain dan menjatuhkan hukuman 5 bulan penjara serta denda sebesar Rp50 juta.

Related Articles

Latest Articles