17.7 C
New York
Friday, May 17, 2024

Komisioner KPU Padang Sidempuan Ditetapkan Tersangka Tunggal

Medan, MISTAR.ID

Parlagutan Harahap selaku Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) aktif Padang Sidempuan dalam dugaan kasus pemerasan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan Parlagutan Harahap kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut dalam kasus tersebut sebagai tersangka tunggal.

Polisi sebut, dalam aksinya Parlagutan Harahap (Pelaku-red) turut melibatkan salah seorang Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kota Padang Sidempuan. Kata Polisi oknum PKK tersebut berperan sebagai penengah dan kini berstatus sebagai saksi.

Baca juga:OTT KPU Padangsidimpuan, 2 Pelapor Jalani BAP di Polda Sumut

Hadi Wahyudi membenarkan pihaknya sedang menangani kasus tersebut.

“Jadi saat ini Polda Sumatera Utara sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pemerasan, korbannya adalah salah satu calon anggota legislatif di Padangsidimpuan,” kata Hadi Senin (29/1/24) di Polda Sumut.

Dituturkan Hadi, dari penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya uang tunai sejumlah 26 juta, yang sebagian ada digunakan pada saat mereka ditangkap di sebuah kafe.

Baca juga:Diduga Peras Caleg, Oknum Anggota KPU Padangsidimpuan Kena OTT

“Ditetapkan tersangka pertanggal 28 dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses penahanan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya mengakhiri. (Matius/hm18)

Related Articles

Latest Articles