20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

Hakim Vonis Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan 16 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) terhadap empat terdakwa pembuat minuman keras ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

Adapun keempat terdakwa yang dimaksud, yaitu Rojekki Rudi Harri Silaban Alias Jekki alias Pak Dinda, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.

Keempatnya dinilai telah terbukti bersalah oleh Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Dakwaan alternatif kedua tersebut, yakni Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Jaksa Tuntut 2,5 Tahun Penjara Empat Terdakwa Pembuat Miras Ilegal di Medan

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” cetus Hakim As’ad di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan, Selasa (3/9/24).

Tak hanya itu, Hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda sebesar 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp106 juta).

“Denda 2 kali nilai cukai yang harus dibayarkan dengan nilai 2 kali Rp106.204.020 dengan jumlah Rp212.408.040 (Rp212 juta). Dengan ketentuan, apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda atau pendapatan para terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti seluruh denda yang harus dibayarkan,” tambah As’ad.

Kemudian, lanjut As’ad, apabila harta benda dan pendapatan para terdakwa juga tidak mencukupi untuk membayar denda tersebut, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Baca juga: Gelar Razia Gabungan di Sergai, Petugas Amankan Miras dari Kafe

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara (sebesar Rp106 juta), perbuatan terdakwa dapat menimbulkan korban. Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles