20.1 C
New York
Monday, September 9, 2024

Bambang Pardede Mulai Diadili, Pastikan Tak Ada Gratifikasi di Perkaranya

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut), Bambang Pardede, mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Putri, mengatakan bahwa Bambang melakukan dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar lebih.

Namun seusai persidangan, Bambang saat ditemui awak media mengaku senang dan lega. Pasalnya, ia menilai dakwaan yang dibacakan JPU kabur dan tidak jelas.

“Plong (lega) saya, karena sejak awal pembacaan dakwaan tidak ada gratifikasi, semua alasan yang memojokan tidak ada buktinya. Hanya katanya, didesak, dan merasa, diperintah. Makanya setelah pembacaan dakwaan selesai, saya tersenyum lebar,” katanya.

Baca juga: Besok Mantan Kadis BMBK Sumut Jalani Sidang Prapid

Bambang pun memastikan bahwa dalam perkara yang menjerat dirinya ini tidak ada 2 alat bukti yang sah menurut hukum. Selain itu, ia juga menilai dakwaan hanya dibuat-buat oleh Jaksa, seperti waktu dan tempat.

Sementara itu di luar ruang persidangan, Penasihat Hukum (PH) Bambang, Raden Nuh didampingi Dian Amalia, mengatakan bahwa seharusnya Bambang tidak bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

Sebab, kata Raden, kliennya itu merupakan seorang pengguna anggaran. Ia juga merasa sangat aneh atas perkara yang menjerat Bambang lantaran yang menghitung kerugian keuangan negara bukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melainkan seorang ahli.

Baca juga: PH Pastikan Bakal Bongkar Aktor Intelektual di Perkara Mantan Kadis BMBK Sumut

Parahnya lagi, lanjut Raden, penghitungan kerugian keuangan negara dalam pengerjaan proyek ini baru dilakukan setelah proyek selesai di tahun 2021.

“(Oleh) karena itu, kita mengajukan eksepsi (nota keberatan) terkait dakwaan JPU dan berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsi kita,” terangnya.

Seperti diketahui, Bambang dihadapkan di persidangan terkait perkara dugaan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun anggaran 2021. (deddy/hm20)

Related Articles

Latest Articles