12.8 C
New York
Sunday, September 8, 2024

Penangguhan Penahanan Pasutri Pemalsu Surat CV Pelita Indah Jangan Dikabulkan 

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diminta tak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pasangan suami istri (pasutri), Yansen dan Meliana, terdakwa pemalsuan surat CV Pelita Indah.

Permohonan penangguhan penahanan itu disampaikan Yansen dan Meliana melalui penasihat hukumnya (PH) dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan pekan lalu, Rabu (28/8/24).

Atas permohonan itu, Majelis Hakim yang ketuai M Nazir tak langsung mengabulkannya. Hakim meminta supaya permohonan tersebut diperbaiki. Sebab, penjamin belum mencantumkan syarat dan akibat hukum apabila terdakwa melanggar syarat penangguhan.

Permintaan kepada Hakim untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan sendiri dimintakan oleh Pengamat Hukum dari Pusat Pembaharuan Hukum dan Peradilan (Puspha) Sumatera Utara (Sumut), Muslim Muis.

Menurutnya, apabila kedua terdakwa tidak ditahan, maka tak ada keadilan bagi korban (Hok Kim). Apalagi, kata dia, ini perkara yang merugikan korban hingga Rp583 miliar.

“Dari hal (jumlah kerugian korban Hok Kim) tersebut, seharusnya Majelis Hakim tidak mengabulkan (permohonan penangguhan penahanan), karena ini tidak memberikan rasa keadilan bagi korban,” kata Muslim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9/24).

Baca Juga : Pasutri Didakwa Palsukan Tanda Tangan Direktur, Tilap Uang Rp583 M Milik CV Pelita Indah

Kemudian, Muslim juga mengingatkan Hakim untuk tidak sembarangan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Hakim harus jeli melihat alasan dan jaminan dari penangguhan penahanan tersebut.

“Kita ketahui bahwa kedua terdakwa ini (merupakan) salah satu orang besar. Jadi jangan sampai masyarakat berpikir, iyalah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya enggak mau itu terjadi dan perlu diinvat apa risiko dari penangguhan penahanan. Seandainya hal yang tak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggung jawab?” ucapnya.

Tak sampai itu, ia juga menegaskan bahwa penangguhan penahanan kedua terdakwa tak layak dikabulkan lantaran sebelumnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan keduanya dilakukan penahanan.

“Tidak cocok, karenakan di Kejaksaan kedua terdakwa ditahan. Biarkan aja ditahan selama proses persidangan. Makanya Hakim jangan memberikan itu, tak layak ditangguhkan,” cetus Muslim.

Muslim pun meminta supaya Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan khususnya Majelis Hakim tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan para terdakwa. “Apa efek jera yang didapat apabila dikabulkan penangguhan penahanan kedua terdakwa? Ditakutkan ini (malah) dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum,” terangnya.

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles