19.2 C
New York
Monday, September 2, 2024

Eksepsi Ditolak, Sidang Suap PPPK yang Melibatkan Adik Mantan Bupati Batu Bara Lanjut

Medan, MISTAR.ID

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) terdakwa Faizal yang merupakan Adik mantan Bupati Batu Bara, Zahir.

Selain itu, Hakim juga menolak eksepsi yang diajukan 4 rekan Faizal di antaranya, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Adenan Haris, dan Darwinson Tumanggor selaku Sekretaris Disdik.

Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara, Muhammad Daud.

Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menilai eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum (PH) para terdakwa tidak dapat diterima lantaran bantahan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar.

Baca juga: Sidang Pembacaan Penetapan Pencabutan Prapid Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ditunda

Hakim pun menilai dakwaan JPU telah cermat, jelas, dan lengkap. Sehingga, layak dijadikan sebagai dasar hukum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

“Surat dakwaan telah memenuhi secara formil sebagaimana ketentuan dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP. Surat dakwaan telah memenuhi unsur-unsur pasal, sehingga keberatan PH tidak dapat diterima,” ucap Zufida di Ruang Sidang Cakra 8, Senin (2/9/24) sore.

Kemudian, Hakim secara tegas menolak eksepsi yang diajukan PH para terdakwa dan memerintah JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023.

“Menyatakan keberatan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” tegas Zufida.

Baca juga: Adik Mantan Bupati Batu Bara dan 4 Rekannya Didakwa Terima Suap Rp2 Miliar Seleksi PPPK

Setelah itu, Hakim bermusyawarah dengan JPU untuk persidangan berikutnya dan disepakati sidang akan dilanjutkan pada Senin (9/9/24) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Diketahui, dalam perkara ini, kelima terdakwa didakwa oleh JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara menerima suap sebesar Rp2.000.250.000 (Rp2 miliar) pada seleksi PPPK Batu Bara tahun 2023.

Kelimanya pun dijerat dengan dakwaan primer, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP

Serta dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. (deddy/hm25)

 

Related Articles

Latest Articles