Dua Kurir Sabu Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Medan


Ketiga kurir sabu 2,2 kg saat menjalani sidang di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Candra Bos dan Aditya Raaz, dua kurir sabu 2,2 kg dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara, kurir lainnya bernama Anend Naidu dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu tahun penjara.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agustin Tarigan menilai ketiga terdakwa yang merupakan warga Kota Medan itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan hukuman ini dilihat dari laman SIPP PN Medan, Kamis (24/4/2025).
Persidangan terakhir kali digelar pada Rabu (23/4/2025) dengan agenda pembacaan replik dari JPU dan duplik dari penasihat hukum para terdakwa.
Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin menunda persidangan dan akan membacakan putusan pada Rabu (30/4/2025) mendatang.
Diketahui, kasus ini bermula pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, Candra dihubungi Laurensius (DPO) untuk memberitahukan Aditya akan menemuinya dan memberikan sabu-sabu.
Mereka pun berkomunikasi lewat sambungan telepon dan sepakat bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Di pertemuan itu, Aditya menyerahkan sebuah tas ransel berisi sabu 2,4 kg.
Setelah itu, Candra membawa barang haram itu ke rumahnya yang beralamat di Gang Puskesmas No.20 B, Jalan Masjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.
Selanjutnya, pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB, Laurensius kembali menghubungi Candra dan menyuruhnya mengantarkan 1 kg sabu kepada Aditya. Kemudian, Candra pun mengantarkannya.
Pada Selasa (13/8/2024), Candra kembali menyerahkan 1 kg sabu kepada Aditya atas perintah Laurensius. Lalu pada Jumat (23/8/2024), Candra diperintahkan Laurensius untuk membuka satu bungkus sabu tersebut dan dibagikan menjadi 10 bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing 100 gram.
Setelah itu, Candra disuruh Laurensius untuk menyerahkan tiga bungkus plastik klip bening dengan berat total 300 gram kepada Aditya. Perintah itu pun diturutinya.
Selanjutnya, pada Jumat (30/8/2024), Candra kembali bertemu Aditya dan menyerahkan tiga bungkus plastik klip atas perintah Laurensius.
Kemudian pada Selasa (3/9/2025), Laurensius kembali memerintahkan Candra untuk menyerahkan 200 gram kepada Aditya. Di hari yang sama, Candra melihat ada sejumlah mobil mendatangi rumahnya.
Candra pun menduga bahwa itu merupakan anggota kepolisian dan seketika dirinya langsung membuang telepon seluler yang dipegangnya ke sungai di dekat rumahnya tersebut.
Selanjutnya, sekira pukul 19.00 WIB, Candra pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, Candra langsung didatangi beberapa lelaki berpakaian preman yang merupakan anggota kepolisian.
Tak menunggu waktu lama, polisi langsung meringkus Candra. Sebelum menangkap Candra, rupanya polisi telah lebih dahulu membekuk Aditya dan Anend.
Kemudian, polisi pun menggeledah rumah Candra dan menemukan sabu seberat 2,2 kg. Setelah itu, mereka bertiga dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Pembongkar Anugerah Laundry Roboh Ditembak Polisi