Dua Kurir Sabu 10 Kg dan 18 Ribu Ekstasi asal Aceh Dihukum Mati, Jaksa Kasasi


Dua kurir 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi saat menjalani persidangan di PN Medan. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) meski dua kurir sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi asal Aceh dihukum mati.
Kedua kurir narkoba itu adalah Tengku Musri bin Tengku Muhammad Yusuf dan Mumfadzal M bin Muhammad Isa. Hukuman mati mereka dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding.
"Iya (JPU mengajukan kasasi)," ujar JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Frianta Felix Ginting, saat dikonfirmasi Mistar melalui sambungan seluler, Selasa (25/3/2025).
Adapun alasan jaksa mengajukan kasasi, dikarenakan pihaknya meyakini para terdakwa akan menempuh jalur hukum kasasi juga. Apabila para terdakwa kasasi, maka jaksa pun wajib ikut kasasi.
Diketahui, PT Medan tetap menghukum mati Tengku dan Mumfadzal. Hukuman ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Medan dan tuntutan JPU sebelumnya.
PT Medan menyatakan pria berusia 38 tahun dan 27 tahun itu terbukti bersalah melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus yang menjerat dua warga Kabupaten Aceh Timur ini bermula pada Sabtu (13/5/2024) lalu.
Saat itu, keduanya ditawarkan pekerjaan oleh Din (DPO) untuk membawa narkoba dari Kota Dumai, Riau, ke Kota Langsa, Aceh.
Awalnya mereka tidak berkenan. Namun, saat penawaran kedua diajukan sepekan kemudian, para terdakwa pun tergiur dan menerima tawaran pekerjaan tersebut.
Selanjutnya pada Selasa (21/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB, mereka dihubungi Din untuk bersiap berangkat menjemput narkoba dan Din mengirimkan uang Rp5 juta kepada keduanya untuk ongkos keberangkatan ke Medan.
Kemudian, mereka pun berangkat dari Aceh Timur ke Medan sekitar pukul 21.00 WIB dan tiba sekitar pukul 01.00 WIB.
Setibanya di Medan, mereka langsung berangkat ke Dumai dengan menumpangi bus Sempati Star.
Selanjutnya, pada Rabu (22/5/2024) sekira pukul 19.00 WIB, mereka akhirnya tiba di Dumai.
Sesampainya di sana, Din meminta mereka untuk membawa narkoba yang sudah tersedia di mobil pick up di salah satu SPBU di Dumai.
Mereka kemudian menuruti permintaan tersebut. Setibanya di lokasi, mereka menerima 10 kg sabu dan 18 ribu butir pil ekstasi dengan berat 6,3 kg. Setelah itu, mereka membawa mobil pick up tersebut menuju Langsa.
Sebelum tiba di Langsa, mereka sempat menginap satu malam di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja Nomor 65, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu.
Lima anggota kepolisian dari Polda Sumut yang telah memperoleh informasi dari masyarakat menangkap para terdakwa di depan Kantor Bupati Labuhan Batu.
Ketika diinterogasi, para terdakwa mengaku akan mendapatkan upah sebesar Rp70 juta apabila berhasil membawa dan menyerahkan narkoba tersebut ke Langsa. (deddy/hm27)
PREVIOUS ARTICLE
Ini Motif Pria di Medan Rampok Karyawan Abangnya