Friday, March 28, 2025
home_banner_first
HUKUM

Oknum PP PN Medan Mangkir dari Panggilan Polisi terkait Kasus Intimidasi Wartawan

journalist-avatar-top
Selasa, 25 Maret 2025 16.21
oknum_pp_pn_medan_mangkir_dari_panggilan_polisi_terkait_kasus_intimidasi_wartawan

Gedung Sat Reskrim Polrestabes Medan. (f:putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumardi, mangkir dari panggilan Sat Reskrim Polrestabes Medan, Selasa (25/3/2025).

Dalam surat panggilan bernomor B/2929/III/RES.1.24./2025/Reskrim, Sumardi sejatinya dijadwalkan hadir di ruang unit V/Tipidsus Subnit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan, pada pukul 14.00 WIB.

Namun hingga pukul 16.00 wib, Mistar tidak melihat kehadiran Sumardi.

Terpisah dikonfirmasi, korban dalam kasus intimidasi wartawan yakni Deddy Irawan membenarkan Sumardi tidak menghadiri panggilan polisi.

Informasi diperoleh Deddy, menurut keterangan penyidik pembantu, Bripka Irvansyah, Sumardi berhalangan hadir karena jadwal sidang yang padat.

"Sudah diberitahu penyidik pembantu. Katanya berhalangan hadir. Jadi jadwal pemanggilannya digeser. Nanti dikonfirmasi waktu yang pasnya," kata Deddy meneruskan ucapan penyidik pembantu.

Tak hadirnya Sumardi memenuhi panggilan, kata Deddy, disampaikan langsung oleh Sumardi kepada penyidik pembantu.

"Pak Sumardi langsung (menyampaikan)," ujar Deddy.

Terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto ketika dikonfirmasi perihal ketidakhadiran Sumardi enggan menjawab.

Sebelumnya, Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Medan, Sumardi dijadwalkan menghadiri pemanggilan Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk diwawancarai. (putra/hm27)

REPORTER:

RELATED ARTICLES