Pembongkar Anugerah Laundry Roboh Ditembak Polisi


Pelaku usia mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. (f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Polisi menembak kaki pelaku pembongkar Anugerah Laundry, Windy Lesmana, 40 tahun yang berada di Jalan Denai, Tegal Sari Mandala III, Medan Area. Windy melakukan aksi pencurian itu, Minggu (23/3/2025).
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Pranata Simangunsong menjelaskan dari aksinya itu pelaku berhasil membawa kabur sebuah tangga dan pintu yang terbuat dari besi. Pemilik Laundry, Delta Krisna pun mengalami kerugian hingga Rp15 juta membuat laporan.
"Pelaku beraksi seorang diri dengan menggunakan gergaji," katanya, Kamis (24/4/2025).
Setelah melakukan penyelidikan, Windy ditangkap di Jalan Sutrisno, Rabu (23/4/2025). Selanjutnya, kata Dian, pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti. Namun pria yang tinggal di Jalan Rahmadsyah mencoba kabur.
"Saat turun dari mobil untuk menuju lokasi barang bukti, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanannya," tuturnya.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru itu menyebut pelaku merupakan residivis curanmor di tahun 2021.
"Pelaku residivis. Saat ini penadah barang curiannya masih kita buru," ucapnya.(putra/hm18)