19.8 C
New York
Saturday, September 7, 2024

Warga Hadang Alat berat, Eksekusi Lahan di Tanjung Pura Ricuh

Langkat, MISTAR.ID

Proses eksekusi lahan seluas 2.756 meter persegi yang berada di Desa Paya Perupuk Dusun 2 Cempaka, Kecamatan Tanjung Pura , Kabupaten Langkat, Jumat (26/7/24) berlangsung ricuh. Warga menghadang alat berat, bentrokan antara warga dan petugas tak terelakkan.

Kericuhan terjadi usai pembacaan amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Stabat. Upaya pengosongan lahan ini melibatkan sejumlah pihak baik dari kepolisian dan perwakilan pihak pemerintah dengan menurunkan dua alat berat, serta petugas PLN untuk memutus aliran listrik ke rumah warga.

Masyarakat yang menempati belasan rumah di atas lahan sejak puluhan tahun lalu itu langsung menghadang alat berat dan petugas yang akan mengosongkan lahan. Sambil berteriak histeris dan menangis sejumlah warga tergugat yang terdiri dari para ibu dan anak anak memohon kepada petugas dengan menaiki eksavator untuk tidak melakukan penghancuran terhadap bangunan rumah dan tanaman mereka. Alhasil beberapa pemilik rumah yang tak menahan kuasa hingga menangis, sempat jatuh pingsan.

Masyarakat yang merupakan tergugat meminta tanggung jawab jika bangunan rumah mereka dirobohkan dan siapa yang akan bertanggung jawab atas ganti rugi atas bangunan tersebut, sebab saat ini mereka masih melakukan upaya hukum dengan melakukan peninjauan kembali atas putusan ini.

Baca Juga : Sejumlah Ibu-ibu Korban Penggusuran Lahan ‘Gurilla’ Menangis Di Hadapan Jokowi

Meski dihalau warga, namun eksavator mulai menumbangkan pohon kelapa, dan pohon besar yang ada di areal tersebut. Hal ini membuat suasana kian ricuh hingga terjadi bentrokan antara pemilik rumah dengan petugas yang hendak melakukan penggusuran.

Salah seorang warga Kusniati (42) mengatakan, mereka menduduki lahan tersebut sejak tahun 1967 dengan izin garapan oleh pihak desa. “Dulu kawasan ini hutan gersang sekarang setelah menjadi kawasan cantik dan jalan di aspal mengapa saat ini tiba-tiba ada yang mengklaim sebagai pemilik tanah. Kami merasa bingung. Kami juga terancam tidak memiliki tempat tinggal lagi,” ungkap kusniati.

“Ada sekitar 16-20 rumah yang terbangun di sini. Jika hari ini tetap dilakukan penggusuran rumah kami, kami akan tidur di tengah jalan dengan membangun tenda tenda,” tambahnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum dari masyarakat yang rumahnya hendak dilakukan eksekusi. Safril menilai, ada kekeliruan atas surat kuasa yang dilakukan pihak pemohon bahkan diduga palsu. “Di situ surat kuasa tanggal 20 April 2021, sementara penggugat atau pemohon meninggal tahun 2020, jadi surat kuasanya siapa yang buat kok bisa ada yang meneken sedangkan yang buat kuasa udah meninggal tahun 2020,” ujar Safril. (endang/hm24)

Syahrial Siregar
Syahrial Siregar
Alumni STIK-P Medan. Menjadi jurnalis sejak 2008 dan sekarang redaktur untuk portal mistar.id

Related Articles

Latest Articles