MK Gelar Sidang Gugatan UU TNI, 11 Permohonan Judicial Review Diajukan


MK gelar sidang gugatan UU TNI (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang atas 11 permohonan uji Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, Jumat (9/5/2025). Para pemohon berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, advokat, karyawan swasta, ibu rumah tangga, hingga Inayah Wahid, putri Presiden ke-4 RI. Meski demikian, gugatan Inayah belum teregistrasi sebagai perkara.
Dari seluruh permohonan, sembilan menggugat aspek formil pembentukan UU yang dinilai cacat prosedur. Satu gugatan fokus pada uji materiil, dan satu lainnya menggabungkan keduanya. Salah satu materi gugatan menyoroti Pasal 47 Ayat 2 yang mengatur penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Advokat Prabu Sutisna dan tim meminta pasal itu dinyatakan inkonstitusional, kecuali jika prajurit yang menjabat sipil mundur dari dinas militer. Gugatan serupa diajukan oleh mahasiswa Bilqis Aldila Firdausi, yang menuntut pembatasan jabatan sipil hanya pada sektor pertahanan.
Gelombang gugatan dimulai sejak sehari setelah UU disahkan DPR pada 20 Maret 2025. Gugatan pertama diajukan tujuh mahasiswa FH UI pada 21 Maret. Mereka menilai revisi UU TNI inkonstitusional secara formil. Hal serupa diikuti pemohon lain dari berbagai daerah, dengan perkara bernomor 45 hingga 79/PUU-XXIII/2025.
Koalisi masyarakat sipil yang diwakili YLBHI turut mengajukan permohonan provisi. Mereka meminta MK menunda pemberlakuan UU TNI dan melarang Presiden serta lembaga eksekutif lainnya mengeluarkan kebijakan turunan sebelum ada putusan akhir MK. Koalisi juga mendesak agar UU TNI 2025 dicabut dan UU TNI lama (No. 34/2004) kembali diberlakukan sepenuhnya. (kmps/hm17)