Putra Asal Pematangsiantar Gugat UU TNI ke MK


Reyhan Roberkat Sinaga (kiri) beserta temannya usai mendaftarkan permohonan pengujian formil Nomor 3 Tahun 2025 ke Mahkamah Konstitusi.(f:ist/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Reyhan Roberkat Sinaga, mahasiswa Magister Hukum di Universitas Indonesia asal Pematangsiantar mengambil langkah berani dengan mengajukan permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Bersama tiga rekannya, Masail Ishmad Mawaqif, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin, Reyhan resmi mendaftarkan permohonan tersebut pada Jumat (25/4/2025). Langkah ini tidak sekadar gerakan akademik, tetapi menjadi bukti nyata partisipasi generasi muda dalam menjaga konstitusionalisme dan menegakkan prinsip negara hukum demokratis.
Dalam wawancara melalui sambungan seluler, Minggu (27/4/2025), pria 26 tahun ini menegaskan gugatan merupakan bentuk tanggung jawab moral generasi muda terhadap proses pembentukan hukum di Indonesia.
"Pengujian formil ini merupakan wujud tanggung jawab moral kami sebagai generasi muda untuk menjaga proses pembentukan undang-undang agar tetap sesuai dengan prinsip konstitusionalisme. Kami percaya, dalam negara hukum, rakyat, termasuk mahasiswa, memiliki hak dan kewajiban untuk turut aktif mengawasi jalannya pemerintahan dan pembentukan hukum," kata tamatan SMA 2 Pematangsiantar ini.
Menurut Reyhan, partisipasi mahasiswa dalam mengkritisi proses legislasi menjadi kunci penting dalam membangun sistem hukum yang akuntabel dan terbuka.
Dalam permohonannya, keempat mahasiswa tersebut meminta MK untuk menunda keberlakuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Mereka juga memohon agar UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat apabila terbukti terdapat cacat formil dalam proses pembentukannya.
Selain itu, mereka meminta agar ketentuan dalam UU TNI sebelumnya diberlakukan kembali, atau DPR diberi waktu satu tahun untuk memperbaiki cacat formil tersebut.
Alumni Fakultas Hukum dari Universitas Atma Jaya ini berharap upaya yang dilakukan bersama tiga rekannya menjadi pemantik semangat bagi mahasiswa dan pemuda di seluruh Indonesia untuk lebih aktif mengawal jalannya pemerintahan dan pembangunan hukum nasional.
"Generasi muda tidak hanya dituntut menjadi penerus bangsa, tetapi juga pengawal cita-cita reformasi. Melalui langkah konkret ini, kami ingin menunjukkan bahwa mahasiswa mampu mengambil peran strategis dalam menjaga integritas konstitusi dan membangun budaya hukum yang demokratis," ucap Reyhan, anak terakhir dari 4 bersaudara ini mengakhiri. (indra/hm25)