26.2 C
New York
Thursday, July 4, 2024

Wanita yang Dijuluki Ratu Narkoba asal Aceh Diadili di PN Medan

Medan, MISTAR.ID

Hanisah alias Nisa binti Abdullah (39), wanita yang dijuluki ‘Ratu Narkoba’ asal Aceh diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dia bersama 5 terdakwa lainnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Sidang Cakra 5 PN Medan, Kamis (18/1/24).

Kelima terdakwa lainnya, yaitu Hamzah alias Andah bin Zakaria (31), Al Riza alias Riza bin Amir Aziz (29), Mustafa alias Pak Muis (55), Nasrullah alias Nasrul bin Yunus (33), dan Maimun alias Bang Mun (54).

Baca juga : Sidang Pembacaan Dakwaan ‘Ratu Narkoba’ Asal Aceh Ditunda

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan mendakwa keenam terdakwa tersebut memiliki narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,5 kg dan pil ekstasi sebanyak 323.822 butir.

“Kasus ini bermula pada Sabtu (22/10/2022). Saat itu, Hanisah bersama dengan Maimun, Salman (DPO), dan Erul (DPO) bertemu di Malaysia untuk membicarakan jual sabu-sabu dan pil ekstasi,” kata JPU Rizkie Andriani Harahap.

Rizkie mengatakan Hanisah dan Erul sebagai pembeli narkoba tersebut sepakat untuk melakukan transaksi narkoba yang didistribusikan dari Malaysia ke Medan untuk diedarkan ke Kota Palembang.

Related Articles

Latest Articles